Ponselnya Terjatuh dan Kawanan Pencuri Ternak Pun Tertangkap
Terkuaknya kasus ini bermula dari handphone milik tersangka yang terjatuh di sekitar lokasi kejadian.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Jajaran Polsek Nanga Pinoh, Melawi, berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi, lintas kabupaten. Terkuaknya kasus ini bermula dari handphone milik tersangka yang terjatuh di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Adi Nugroho mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah berhasil menangkap empat tersangka, masing-masing, Ebeneser Langsi (35), Kristianus Musasi (24), Dika Fadli (20) dan Adi Febrian (26), sedangkan lima tersangka lainnya masih buron.
"Bersama tersangka kita juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, serta uang hasil penjualan ternak sapi senilai Rp 3 juta," kata Kapolsek saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/12/2014).
Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan sepeda motor dan truk. Dua orang yang menggunakan sepeda motor bertugas melakukan survei ke daerah yang menjadi target, setelah mendapatkan informasi tersangka lainnya masuk menggunakan truk.
"Setelah mendapat informasi di lokasi banyak sapi rekan mereka yang memakai truk langsung masuk. Saat itu mereka melakukan pencurian di wilayah perkebunan Desa Manggala, di sana mereka berhasil mencuri 6 ekor sapi milik warga yang sedang digembalakan," katanya.
Tak disangka, usai menjalankan aksinya, handphone salah satu tersangka terjatuh dan ditemukan oleh keluarga korban, mereka kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian. Dari handphone itulah akhirnya polisi bisa mengungkap kasus ini.
"Dari hasil penyelidikan kita akhirnya berhasil menangkap empat tersangka di SP 6 Desa Perembang Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang pada tanggal 11 Desember lalu. Kita berkoordinasi dengan polsek setempat untuk menangkap mereka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata komplotan ini sudah menjalankan aksinya di beberapa Kabupaten, di antaranya Kabupaten Sekadau, Sintang dan Kabupaten Melawi. Dari aksinya tersebut komplotan ini telah berhasil mencuri 20 ekor sapi.
"Dari pengakuan mereka, aksi ini sudah dilakukan sejak September lalu, sapi tersebut sebagian ada yang langsung dipotong di tempat, ada juga yang dijual ke Pontianak. Kemudian hasilnya dibagi-bagi. Sedangkan dari hasil pencurian di Manggala mereka mengaku telah menjual enam ekor sapi itu seharga Rp 23 juta, dan uangnya dibagi rata 9 orang," bebernya.
Atas tindakannya tersebut, mereka terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Saat ini pihak kepolisian masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mencari otak pelaku pencurian sapi tersebut.
"Apalagi sekarang ini masih ada 5 orang yang menjadi DPO, kita akan berusaha mengejar mereka sampai tertangkap," katanya.(ali)