Di Bali, Makan Jamur Ini Bisa Dipenjara Karena Mengandung Narkoba
Mengingat mulai 1 Januari 2015 mendatang, jamur tersebut masuk dalam narkoba dan akan ditindak layaknya pemilik atau pemakai ganja.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengimbau kepada masyarakat yang masih mengonsumsi "magic mushroom" (psilocybin mushroom), atau yang lebih di kenal dengan Jamur kotoran sapi atau kerbau untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut.
Mengingat mulai 1 Januari 2015 mendatang, jamur tersebut masuk dalam narkoba dan akan ditindak layaknya pemilik atau pemakai ganja.
"Awal Januari 2015 mendatang, akan langsung kita tindak, tidak ada toleransi," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Rabu (17/12).
Ganefo mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan Polresta Denpasar mulai awal September lalu, kiranya sudah cukup lama. Dan kini sudah waktunya untuk penindakan. "Bukan salah kita, kita kan sudah mengingatkan," tambahnya.
"Hukumannya sama dengan Ganja, karena Mushroom juga mengandung zat psilosina," ujar Ganefo sambil membuka lembaran kitab undang-undang saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.(*)
Sebagaimana diketahui, jamur jenis ini masuk dalam narkotika golongan I dan telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
Penulis: Gunawan