Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Di Bali, Makan Jamur Ini Bisa Dipenjara Karena Mengandung Narkoba

Mengingat mulai 1 Januari 2015 mendatang, jamur tersebut masuk dalam narkoba dan akan ditindak layaknya pemilik atau pemakai ganja.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Bali, Makan Jamur Ini Bisa Dipenjara Karena Mengandung Narkoba
Tribun Bali/Istimewa
Inilah bentuk Magic Mushroom 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengimbau kepada masyarakat yang masih mengonsumsi "magic mushroom" (psilocybin mushroom), atau yang lebih di kenal dengan Jamur kotoran sapi atau kerbau untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut.

Mengingat mulai 1 Januari 2015 mendatang, jamur tersebut masuk dalam narkoba dan akan ditindak layaknya pemilik atau pemakai ganja.

"Awal Januari 2015 mendatang, akan langsung kita tindak, tidak ada toleransi," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Rabu (17/12).

Ganefo mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan Polresta Denpasar mulai awal September lalu, kiranya sudah cukup lama. Dan kini sudah waktunya untuk penindakan. "Bukan salah kita, kita kan sudah mengingatkan," tambahnya.

"Hukumannya sama dengan Ganja, karena Mushroom juga mengandung zat psilosina," ujar Ganefo sambil membuka lembaran kitab undang-undang saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.(*)

Sebagaimana diketahui, jamur jenis ini masuk dalam narkotika golongan I dan telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Penulis: Gunawan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas