Divonis 17 Tahun Emon Terpidana Kasus Kejahatan Seksual Menangis
Emon (23), menangis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. SUKABUMI,- Terpidana kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur, Andri Sobari alias Emon (23), menangis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara.
"Untuk selanjutnya saya serahkan kasus ini kepada pengacara. Dengan tingginya vonis ini saya melalui kuasa hukum akan melakukan banding," kata Emon usai menjalani sidang di PN Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/12/2014).
Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada anaknya itu, ibu Emon histeris dan sempat berteriak-teriak di ruang tahanan PN Sukabumi. Keluarga adn bahkan petugas pengadilan harus turun tangan menenangkannya. Melihat ibunya menangis, Emon kembali menangis.
Kuasa hukum Emon, M Saleh Arief, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak mempunyai rasa keadilan. Bukti adanya kekerasan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota berupa foto wajah Emon yang lebam tidak diperhatikan hakim.
Saleh berpendapat seharusnya Emon bisa mendapat keringanan hukuman karena dia juga pernah menjadi korban kekerasan seksual saat remaja. Selama proses hukum berjalan, lanjut dia, Emon juga bersikap kooperatif, dari pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan.
"Sudah pasti saya banding, karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak berperikeadilan. Bahkan, vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut klien saya selama 15 tahun penjara," tegas Saleh.
Anggota majelis hakim yang juga Humas PN Sukabumi Lingga Setiawan mengatakan, sesuai fakta di persidangan, Emon terbukti bersalah sesuai dengan keterangan saksi, baik korban, warga yang melihat maupun saksi ahli seperti psikolog dan dokter.
Karena itu, ujar Lingga, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo dan beranggotakan dirinya bersama Widyatin Sri Kuncoro menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta jika tidak dibayar terpidana harus menjalani hukuman enam bulan penjara.
"Kenapa kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU karena kasus ini telah menyedot perhatian banyak pihak dan meresahkan," kata Lingga.
Di tempat yang sama, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi Ichsan menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis ini. Menurut dia, vonis itu sesuai dengan kasusnya dan dia menilai Emon tidak pernah menyesali perbuatannya kepada puluhan anak.