Derita Fadli, Dipenjara Karena Tulisan Tangannya Menyinggung Bupati
Karena dianggap tak bisa membuktikan tuduhannya, Fadli diadili, setelah diproses di Badan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hanya karena kritikan sistem Pemerintahan Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Ichsan Yasin Limpo, Fadli Rahim (33), pegawai negeri sipil (PNS) Gowa, di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Gowa, kini dipenjara di Rumah Tahanan Gunungsari Makassar, dan menunggu sidang pengadilan di Gowa.
Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gowa Arifuddin Saeni, mengatakan, Fadli tidak mengeritik, namun justru menuduh bupati menerima fee atau komisi proyek.
Karena dianggap tak bisa membuktikan tuduhannya, Fadli diadili, setelah diproses di Badan
Pengawasan Daerah (Bawasda) Gowa dan diperiksa oleh polisi dan jaksa sejak Mei 2014 lalu.
Tanggal 24 November lalu, setelah lima bulan wajib lapor di Mapolres Gowa, Fadli yang bicara kinerja orang nomor satu Gowa tersebut melalui jejaring sosial, LINE, grup alumni SMA 149 Sungguminasa, Gowa.
Selain itu, dia juga sudah diturunkan pangkatnya dari golongan III A ke Golongan III B.
Bukan hanya itu, ibu kandungnya yang juga guru Bahasa Inggris di SMA 1 Sungguminasa, Gowa, juga dimutasi ke SMAN 1 Parangloe, atau 30 kilometer dari rumahnya.
Karena kejadian itu, Fadli didakwa hukuman penjara maksimal enam tahun karena melanggar undang-undang IT pasal 21 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Belum ada konfirmasi resmi dari Pemda Gowa mengenai kasus yang menimpa Fadli ini.
Di chatroom group LINE alumni Salis (atau alumnus SMA 1 Gowa) ini Fadli menuliskan pesan yang dianggap kritik namun oleh bupati disebut tuduhan dan pencemaran nama baik.
Kepada Tribun di kediamannya di Jl Andi Tonro, Somba Opu, Sungguminasa, Gowa, Jumat (19/12/2014), Rukmini mengaku tegar dan menyebut apa yang dialami putranya sebagai cobaan, meski dia harus menerima SK mutasi.
"Itulah saya pikir, mungkin semua itu menjadi akibatnya. Saya terima saja. Bagaimana ketika itu saya diminta oleh kepala sekolah untuk pergi ke dinas pendidikan mengambil SK. Awalnya saya tidak tahu itu apa. Setelah saya buka ada tulisan Parangloe, saya tidak baca semua suratnya. Karena saya sudah mengerti kalau saya dipindahkan. Dan saya langsung minta izin pulang meski kala itu saya masih ada jam pelajaran," lanjut Rukmini yang sudah 15 tahun menjadi guru.
Sikap tegar juga diperlihatkan Eni (36), istri Fadli.
Saat Tribun datang, istri terdakwa kasus pencemaran nama baik itu, terlihat sibuk menyajikan prasmanan ala kadarnya.
Setelah duduk, wanita yang lebih tua tiga tahun dari Fadli inipun menceritakan kronologis penahanan suaminya.
"Saat itu, 6 Mei Waktu itu. Jam 10.00 wita Fadli ke Polres Gowa. Kemudian langsung dibawa ke tahanan kejaksaan Sungguminasa. Tapi saya baru dihubungi sekira pukul 13.00 wita. Oleh polisi. Katanya diminta ke kejaksaan. Tiba disana saya lihat Fadli sudah didalam sel.
Waktu saya tanya kenapa tidak hubungi, dia bilang handphonenya sudah diambil sebelum dia sempat menelpon," ujarnya.
Ibu Fadli baru mengetahui anaknya ditahan menjelang maghrib.
"Ibu saya beritahu menjelang maghrib. Tiba di kejaksaan, ibu hanya bisa menangis. Setelah itu Fadli langsung dibawa ke Rutan Makassar dengan menggunakan kendaraan tahanan.(wa ode nurmin)