Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pembebasan Lahan, Pejabat Pemkot Bandung Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan SMAN 22 Bandung, Didi Rismunadi, akhirnya dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Bandung,

Editor: Sugiyarto
zoom-in Korupsi Pembebasan Lahan, Pejabat Pemkot Bandung Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan SMAN 22 Bandung, Didi Rismunadi, akhirnya dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Bandung, Senin (22/12) sore. Sebelumnya Didi diperiksa selama empat jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Seusai diperiksa penyidik, Didi yang kini menjadi salah seorang pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Bandung itu langsung digiring petugas ke mobil tahanan. Tanpa mengucapkan sepatah katapun Didi langsung diboyong ke Rutan Kebonwaru.

"Langsung ditahan di (Rutan) Kebonwaru," kata Kasipidsus Kejari Bandung, Rinaldi Umar, seusai pemeriksaan.

Kasiintel Kejari Bandung, Fauzy Marasabesy menambahkan, tersangka Didi akan ditahan di Rutan Kebonwaru untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Seperti diketahui, Kejari Bandung tengah menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Pada kasus ini penyidik telah menetapkan Didi Rismunadi sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar. Saat kasus itu terjadi pada 2013, Didi Rismunadi menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.

Berita Rekomendasi

Peran tersangka pada kasus ini yaitu mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas