Korupsi Pembebasan Lahan, Pejabat Pemkot Bandung Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan SMAN 22 Bandung, Didi Rismunadi, akhirnya dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Bandung,
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan SMAN 22 Bandung, Didi Rismunadi, akhirnya dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Bandung, Senin (22/12) sore. Sebelumnya Didi diperiksa selama empat jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Seusai diperiksa penyidik, Didi yang kini menjadi salah seorang pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Bandung itu langsung digiring petugas ke mobil tahanan. Tanpa mengucapkan sepatah katapun Didi langsung diboyong ke Rutan Kebonwaru.
"Langsung ditahan di (Rutan) Kebonwaru," kata Kasipidsus Kejari Bandung, Rinaldi Umar, seusai pemeriksaan.
Kasiintel Kejari Bandung, Fauzy Marasabesy menambahkan, tersangka Didi akan ditahan di Rutan Kebonwaru untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Seperti diketahui, Kejari Bandung tengah menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Pada kasus ini penyidik telah menetapkan Didi Rismunadi sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar. Saat kasus itu terjadi pada 2013, Didi Rismunadi menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.
Peran tersangka pada kasus ini yaitu mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek. (san)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.