Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung : Eksekusi Mati Masih Menunggu Penyelesaian Perkara

"Kalau permasalahan hukum terpidana sudah selesai, maka akan segera dilaksanakan eksekusinya. Kami juga ingin lebih cepat dan lebih baik.

zoom-in Jaksa Agung : Eksekusi Mati Masih Menunggu Penyelesaian Perkara
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa menentukan jadwal eksekusi terpidana mati.

Mengingat masih banyak permasalahan hukum yang harus dilalui sebelum dilakukan eksekusi. Seperti Pengajuan Upaya Hukum.

Sebagaimana diketahui, di wilayah hukum Bali ada tiga terpidana mati.

Dua diantaranya merupakan pelaku penyelundupan narkoba yang dikenal Bali Nine dan satu terpidana mati dalam kasus pembunuhan.

"Kalau permasalahan hukum terpidana sudah selesai, maka akan segera dilaksanakan eksekusinya. Kami juga ingin lebih cepat dan lebih baik. Tapi masih ada permasalahan itu, ya kita harus memberikan hak kepada mereka," jelasnya kepada awak media saat mengunjungi Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (2/1/2015).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas