Jaksa Agung : Eksekusi Mati Masih Menunggu Penyelesaian Perkara
"Kalau permasalahan hukum terpidana sudah selesai, maka akan segera dilaksanakan eksekusinya. Kami juga ingin lebih cepat dan lebih baik.
TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa menentukan jadwal eksekusi terpidana mati.
Mengingat masih banyak permasalahan hukum yang harus dilalui sebelum dilakukan eksekusi. Seperti Pengajuan Upaya Hukum.
Sebagaimana diketahui, di wilayah hukum Bali ada tiga terpidana mati.
Dua diantaranya merupakan pelaku penyelundupan narkoba yang dikenal Bali Nine dan satu terpidana mati dalam kasus pembunuhan.
"Kalau permasalahan hukum terpidana sudah selesai, maka akan segera dilaksanakan eksekusinya. Kami juga ingin lebih cepat dan lebih baik. Tapi masih ada permasalahan itu, ya kita harus memberikan hak kepada mereka," jelasnya kepada awak media saat mengunjungi Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (2/1/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.