Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Pengkritik Bupati Gowa

Minanoer Rahman, menolak semua eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Fadli dan mengabulkan dakwaan jaksa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Pengkritik Bupati Gowa
Tribun Timur/Muh Abdiwan
Suasana Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa dengan terdakwa Fadli Rahim (33) di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke, Senin (29/12/2014). Usai persidangan Seorang oknum yang tak dikenal tiba-tiba melemparkan sebuah bom molotov di depan gedung Pengadilan Negeri Sungguminasa. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA -Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Ichsan YL, dengan terdakwa Fadli Rahim, kembali digelar di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Gowa, Senin (5/1/2015).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, ketua majelis hakim, Minanoer Rahman, menolak semua eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Fadli dan mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Inilah yang kemudian dipertanyakan tim kuasa Fadli, Syarif Parappa, di mana ada beberapa hasil putusan sela yang dibacakan oleh hakim sangat berbeda dalam hal pandangan hukum.

"Saya mengakui disini ada perbendangan pandangan hukum antara kami (kuasa hukum Fadli) dengan hakim. Dimana jenis delik aduan yang digunakan seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan dalam hal ini Bupati Gowa, Ichsan YL, tapi saat pelaporan nama orang lain yang melapor. Ini tentu sangan berbeda dengan prosedur hukum dari artian delik aduan sendiri," paparnya saat ditemui media usai persidangan.

Selain perbedaan terkait jenis delik aduan, hakim juga menimbang bahwa pasal 27 ayat III yang tidak di juncto kan ke pasal 45 oleh penuntut umum tidak masalah sebab penggunaan pasal tersebut akan dimasukkan saat hasil akhir sidang.

Dengan demikian, semua keberatan eksepsi kuasa hukum atas dakwaan penuntut umum ditolak, dan majelis hakim dengan anggota Khusnul Hatimah dan Hasrawati Yunus meminta agar kasus tetap dilanjutkan.

BERITA REKOMENDASI

"Sidang akan digelar setiap hari senin. Saya schdule kan selama dua bulan sidang ini akan selesai. Akhir Februari saya harapkan persidangan ini sudah selesai. Jadi kepada penuntut umum untuk mempersiapkan saksi-saksi dan bukti. Begitu juga kuasa hukum silahkan menyiapkan saksi dan bukti yang meringankan terdakwa," ujar Minanoer yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadil Negeri Sungguminasa.

Sementara itu, permintaan penangguhan penahanan Fadli oleh kuasa hukum juga ditolak. Menurut hakim demi keamanan terdakwa, sehingga hakim memutuskan untuk tetap membiarkan Fadli dalam tahanan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas