Hakim Tolak Eksepsi Pengkritik Bupati Gowa
Minanoer Rahman, menolak semua eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Fadli dan mengabulkan dakwaan jaksa
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA -Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Ichsan YL, dengan terdakwa Fadli Rahim, kembali digelar di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Gowa, Senin (5/1/2015).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, ketua majelis hakim, Minanoer Rahman, menolak semua eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Fadli dan mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Inilah yang kemudian dipertanyakan tim kuasa Fadli, Syarif Parappa, di mana ada beberapa hasil putusan sela yang dibacakan oleh hakim sangat berbeda dalam hal pandangan hukum.
"Saya mengakui disini ada perbendangan pandangan hukum antara kami (kuasa hukum Fadli) dengan hakim. Dimana jenis delik aduan yang digunakan seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan dalam hal ini Bupati Gowa, Ichsan YL, tapi saat pelaporan nama orang lain yang melapor. Ini tentu sangan berbeda dengan prosedur hukum dari artian delik aduan sendiri," paparnya saat ditemui media usai persidangan.
Selain perbedaan terkait jenis delik aduan, hakim juga menimbang bahwa pasal 27 ayat III yang tidak di juncto kan ke pasal 45 oleh penuntut umum tidak masalah sebab penggunaan pasal tersebut akan dimasukkan saat hasil akhir sidang.
Dengan demikian, semua keberatan eksepsi kuasa hukum atas dakwaan penuntut umum ditolak, dan majelis hakim dengan anggota Khusnul Hatimah dan Hasrawati Yunus meminta agar kasus tetap dilanjutkan.
"Sidang akan digelar setiap hari senin. Saya schdule kan selama dua bulan sidang ini akan selesai. Akhir Februari saya harapkan persidangan ini sudah selesai. Jadi kepada penuntut umum untuk mempersiapkan saksi-saksi dan bukti. Begitu juga kuasa hukum silahkan menyiapkan saksi dan bukti yang meringankan terdakwa," ujar Minanoer yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadil Negeri Sungguminasa.
Sementara itu, permintaan penangguhan penahanan Fadli oleh kuasa hukum juga ditolak. Menurut hakim demi keamanan terdakwa, sehingga hakim memutuskan untuk tetap membiarkan Fadli dalam tahanan.