Gugatan Parkir Berlangganan Dijaga Pemuda Pancasila
"Saya mau mencabut gugatan kalau parkir berlangganan juga dicabut. Kalau tetap berjalan, gugatan juga tetap jalan" tandasnya.
![Gugatan Parkir Berlangganan Dijaga Pemuda Pancasila](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gugatan-parkir-di-sidoarjo_20150107_144625.jpg)
TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Gugatan Parkir Berlangganan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Pemkab Sidoarjo oleh M Sholeh di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo berlangsung tegang. Puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo berseliweran untuk mengamankan jalannya sidang, Rabu (7/1/2015).
Pengamanan yang dilakukan anggota PP karena saat sidang perdana 24 Desember lalu, Soleh selaku penggugat kerah bajunya sempat ditarik seseorang.
Pada sidang kedua, Soleh diback up puluhan anggota PP untuk pengamanan.
"Waktu sidang pertama, Sholeh dan pengacaranya terancam tindakan premanisme sehingg kami memback up nya," tutur Ketua PP Sidoarjo, H Mursidi di PN Sidoarjo.
Sidang gugatan Parkir Berlangganan sendiri cuma berlangsung sekitar 20 menit.
Karena masing-masing pihak dalam hal ini Sholeh (penggugat), Pemkab Sidoarjo (tergugat I) dan Pemprov Jatim (tergugat II) disarankan mediasi oleh hakim ketua, Jauhari SH.
Dalam mediasi ini, Imam Syafi'i kuasa hukum M Sholeh, dan Heri Susanto SH Bagian Hukum Pemkab menyetujui. Hakim anggota Joni Aswar SH ditunjuk sebagai mediator oleh penggugat dan tergugat.
"Kami memberi waktu satu bulan untuk mediasi. Dari mediasi dicari win win solution baik penggugat dan tergugat," terang Jauhari SH.
Sidang gugagatan Parkir Berlangganan akan dilanjutkan pada Rabu 4 Februari mendatang.
Ketika sidang selesai, saat keluar ruangan, Sholeh dikawal agar tak disentuh oleh orang lain. Karena di depan PN Sidoarjo ada sekelompok orang berpakaian biasa.
Soleh yang ditemui usai sidang, dalam mediasi nanti tak akan mencabut gugatan yang sudah dilayangkan.
"Saya mau mencabut gugatan kalau parkir berlangganan juga dicabut. Kalau tetap berjalan, gugatan juga tetap jalan" tandasnya.
Parkir berlangganan justru dianggap merugikan masyarakat, karena setelah membayar parkir berlangganan saat parkir masih ditarik. Selain itu, wilayah parkir berlangganan tidak menyebar di seluruh wilayah Sidoarjo.
"Orang Jabon misalnya, bisa menikmati dimana. Mereka ke Porong atau ke Sidoarjo tetap ditarik," papar Sholeh.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto SH mengaku siap melakukan mediasi.
Namun saat ditanya apakah Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah akan datang dalam mediasi? Secara tegas Heri mengatakan bupati tak akan datang.
"Bupati banyak yang diurusi, tidak hanya parkir berlangganan saja yang harus diurusi," tandasnya.
Seperti diketahui, Parkir Berlangganan yang sudah berjalan sejak 2006 digugat M Sholeh SH, 38, warga Magersari 82 RW 1/RT 3 Kelurahan Krian, Kecamatan Krian ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Desember lalu. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 198/Pdt-6/2014/PN-Sda.
Gugatan itu dilayangkan pada dua institusi yakni Bupati Sidoarjo Jl Gubernur Suryo 1 Sidoarjo, selaku pengendali pemerintahan dan Gubernur Jatim cq Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim Jl Manyar Kertoarjo 1 Surabaya yang mengurusi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sidoarjo.
Untuk mengguat bupati dan Kepala Dinas Pendapatan Jatim, Sholeh didampingi 6 pengacara yakni Imam Syafi’I SH, Mansyur SH, James C.A Hahuly SH, Ahmad Sahid SH, Prayitno SH MH dan Samsul Arifin SH. Nilai yang ditulis dalam berkas gugatan kerugian in materiil Rp 10 miliar dan bupati serta Kepala Dinas Pendapatan Jatim membayar uang paksa kepada Sholeh Rp 100.000 secara tunai.
Gugatan yang dilayangkan Sholeh saat membayar pajak pada 11 November 2014 di Kantor Samsat Sidoarjo. Ketika membayar pajak kendaraan bermotor dipaksa membayar retribusi parkir berlangganan Rp 25.000.
Semula Sholeh menolak membayar retribusi tapi tetap dipaksa. Jika tidak maka proses membayar pajak kendaraan bermotor saya tidak akan diproses. Sholeh akhirnya menurut.(Mif)