Benny : Somasi Tidak Berdasar dari BMW AG Jerman
Banny menambahkan, secara kasat mata kepemilikan nama domain BMW.id tidak bermaksud mendompleng ketenaran perusahaan otomotif BMW seperti yang dituduh
Namun, ketentuan hukum yang telah Benny Muliawan laksanakan dalam pendaftaran nama domain BMw.id, diabaikan oleh BMW Jerman dan berujung pada terbitnya somasi melalui Suryomurcito & Co yang diterima di kantor BNL Patent Jalan Ngagel Jaya No.19 Surabaya.
Benny Muliawan selaku pemilik nama domain BMw.id mengaku kalau somasi tersebut tidak berdasar dan salah mengartikan hukum.
"Walau prinsip dalam nama domain berlaku FCFS (First Come First Serve), tidak demikian pada pendaftaran domain tingkat tinggi dot id pada periode sunrise, karena sistem tersebut tidak berlaku sepenuhnya, namun ada jangka waktu pengumuman untuk “melawan” hingga terakhir harus dilakukan dengan cara lelang," tegasnya.
"Lex posteriori derogate legi priori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posteriori) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Dalam kasus ini BUKU PANDUAN APLIKAN DOMAIN ANYTHING.ID 20120116 r1 tanggal 16 Januari 2014 mengantisipasi BUKU PANDUAN APLIKAN DOMAIN ANYTHING.ID yang terbit bulan November 2013," tukasnya saat menggelar jumpa Pers di Hotel Santika Gubeng Durabaya, Sabtu (10/1/2015).
Banny menambahkan, secara kasat mata kepemilikan nama domain BMW.id tidak bermaksud mendompleng ketenaran perusahaan otomotif BMW seperti yang dituduhkan pada somasi tersebut.
Namun, penggunaan nama domain BMw.id berbeda dengan BNL, BMw lebih diarahkan untuk tujuan nirlaba yaitu membantu pengusaha UMKM agar mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang memadai bagi bisnisnya.
Hal tersebut telah dilakukan Benny Muliawan secara konsisten selama bertahun-tahun di Surabaya dan Sidoarjo.
"Penggunaan nama BMw, tidak terlepas dari inisial nama saya sendiri, yakni Benny MuliaWan (BMw), kebetulans aya selaku Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI). Hal ini juga juga diperkuat dengan Pasal 53 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait dengan nama seseorang," imbuh pria murah senyum ini yang juga meluncurkan buku 8 Jalur Mendapatkan Merek Terdaftar ini.
Selain itu profesi kata Benny, selaku konsultan HKI diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 jelas tidak ada hubungannya dengan perusahaan otomotif BMW Jerman.
Untuk melindungi nama BMw dalam hal jasa perlindungan HKI, Benny Muliawan mendaftarkan merek BMW Patent ke Direktorat Merek Ditjen HKI, Tangerang dengan No. Agenda J00.2012.035944 tanggal 24 Juli 2012 jauh sebelum lahirnya Domain Tingkat Tinggi Indonesia (DTT).
"Kebetulan saat somasi ini dikeluarkan saya tidak berada di Surabaya, jadi memang agak telat menanggapinya," jelasnya.
Untuk mempertahankan asas netralitas dan mempercepat penyelesaian, kami turut mengundang dari pihak PANDI, RadNet, Konjen Republik Federasi Jerman di Surabaya, PT. BMW Indonesia, termasuk Kuasa Hukum Bayerische Motoren Werke AG (BMW).
Benny Muliawan merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pertama di Indonesia. Tahun 2010 mendapatkan penghargaan dari Menteri Koperasi dan UKM terkait perlindungan paten dan merek untuk UMKM,.
Ia membantu pengusaha UKM Surabaya yang terjerat pidana merek akibat permainan mafia merek, saksi ahli merek di Polda Jatim terkait merek Goldeniron.
Tahun 2011 ditunjuk sebagai Konsultan HKI kota Surabaya untuk menangani pendaftaran 110 merek milik UKM kota Surabaya. Tahun 2012 mendapatkan sebutan Dokter Merek.