Sidang Pencemaran Nama Baik, Bupati Gowa Tak Hadir, Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Bersitegang
Kuasa hukum Fadli yang bersikeras saksi korban dihadirkan saat itu juga sempat bersitegang dengan ketua majelis hakim
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Ichsan YL, selaku korban dengan terdakwa Fadli Rahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Senin (12/1).
Dalam sidang keempat tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, Ichsan YL tak dihadirkan. Padahal menurut tim kuasa hukum Fadli, saksi korban seharusnya orang pertama yang memberikan keterangan dipersidangan tersebut.
Kuasa hukum Fadli yang bersikeras saksi korban dihadirkan saat itu juga sempat bersitegang dengan ketua majelis hakim yang diketuai oleh Minanoer Rahman.
Sementara JPU, Denata, menjelaskan sudah mengirimkan surat pemanggilan melalui Sekda Pemkab Gowa, namun Ichsan YL tidak bisa hadir karena ada acara lain.
Kuasa hukum pun meminta agar persidangan ditunda hingga saksi korban dapat hadir. Namun ditolak oleh hakim ketua dengan alasan jadwal persidangan sudah diatur sesuai schedule yakni harus berakhir akhir Februari.
"Sidang ini tetap dilanjut. Terserah kuasa hukum mau ikuti atau tidak. Menurut anda ini delik aduan, tapi silahkan baca kembali putusan sela saya," ujar Minanoer dengan suara agak keras.
Agenda pemeriksaan saksi ini, JPU menyiapkan lima orang saksi. Yakni Ichsan YL, Baharuddin Nas PNS lingkup Gowa, Hasni staf ajudan Bupati Gowa, Fahruddin warera PNS Gowa, dan Ninin Endriansyah Perawat Puskesmas Limbung. Namun JPU hanya bisa menghadirkan tiga saksi.
Dalam keterangan ketiga saksi, menurut kuasa hukum banyak jawaban saksi tidak sesuai dengan fakta. Seperti berita acara pemeriksaan (BAP) Hasni dan Fahruddin Warera yang dibuat oleh penyidik dan berbeda dengan keterangan di depan hakim.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih enam jam ini akan kembali digelar Senin (19/1). Masih dengan agenda keterangan saksi. Kuasa hukum Fadli kemudian meminta agar saksi korban yakni Ichsan YL harus dihadirkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.