Puluhan Tersangka Pencuri Naskah Unas di Lamongan Segera Disidangkan
”Awal Januari 2015 memang pernah ada konfirmasi untuk segera ditahap duakan,”ungkap Kasi Pidum Kejari Lamongan, Marthin RJP kepada Surya(Tribunnews.
TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN – Masih ingat kasus pencurian naskah Unas setingkat SMA pada 2014 yang melibatkan puluhan kepala sekolah dan guru di Lamongan.
Ternyata kasusnya terus berlanjut dan akan segera disidangkan di PN Lamongan.
JPU Kejari Lamongan tinggal menunggu tahap dua penyerahan BAP, tersangka serta barang bukti untuk segera bisa disidangkan.
”Awal Januari 2015 memang pernah ada konfirmasi untuk segera ditahap duakan,”ungkap Kasi Pidum Kejari Lamongan, Marthin RJP kepada Surya(Tribunnews.com Network), Selasa (13/01/2015).
Pada tahap pertama yang diketahui Marthin diantara sekitar 60 tersangka itu terdiri atas kepala sekolah, guru dan juga ada staf TU dari sejumlah sekolah negeri dan swasta.
Dari puluhan tersangka itu berita acara pemeriksaannya (BAP) dibuat terpisah – pisah.
Artinya, satu orang – satu BAP. Dan untuk kepastian tahap dua, Marthin mengaku masih menunggu konfirmasi dari Kejati Surabaya.
Sekenario saat tahap dua nanti, proses pelimpahan ke PN akan dilakukan secara bersama - sama.
Dengan jumlah tersangka yang begitu banyak, pihaknya memang belum bisa membayangkan bagaimana nanti.
“Kalau siapa – siapa yang ditahap duakan pertamakali saya belum tahu . Pokoknya nanti yang pertama masuk tahap dua, ya itu yang kita sidangkan dulu,”katanya.
Menghadapi persidangan ini, Marthin mengaku tidak ada persiapan khusus. Semuanya akan dijalaninya dengan normatf, karena pada dasarnya siapapun mereka tersangka sama saja.
Dalam proses persidangan tidak ada pilih – pilih.
”Sidangnya akan dilakukan bersama – sama. Dan setahu saya yang disidik itu adalah kepala seklah, guru dan staf TU. Mereka ini tersangkanya,”ungkap Marthin.
Kalaupun berkembang mengarah ke tersangka lainnya, termasuk pimpinan lembaga atau instansi menurut Marthin semua itu menjadi wewenang penyidik.
Tugasnya hanyalah menjalankan proses persidangan hingga ada ketetapan hokum yang benar.(st36)