Pesta Miras Oplosan 2 Orang Meninggal, Pasutri Penjual Miras Oplosan Diamankan
"Tersangkanya adalah pasutri penjual miras oplosan," jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang kepada Surya Online(Tribunnews.com Network),
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Korban miras oplosan selalu saja ada.
Kali ini dua orang meninggal dunia, yaitu Irfan dan Wahyu setelah mengonsumsi miras oplosan di sebuah warung kopi di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Keduanya meninggal semalam, Selasa (13/1/2015).
Korban adalah warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen.
"Tersangkanya adalah pasutri penjual miras oplosan," jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Rabu (14/1/2015).
Pasutri itu adalah Sutikno dan Sumatri, warga Dusun Bokor, desa Pagedangan, Kecamatan Turen.
Ia bakal dijerat dijerat UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHP pasal 204 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
Pesta miras oplosan itu dilakukan oleh tujuh pemuda yang sebagian besar warga Kecamatan Turen dan seorang adalah warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Mereka adalah Angga, warga Desa Gedok Wetan, Devi Bagus Setiawan, warga Desa Gedok Wetan.
Kemudian ada Ali, warga Desa Druju. Lalu Irfan, Novan Bayu Pradana dan Wahyu. Ketiganya warga Desa Tumpuk Renteng.
Serta seorang lagi belum diketahui nama dan asalnya. Korban yang masih hidup dirawat di rumah masing-masing.
Sedang Novan dirawat di RS Bala Keselamatan Bokor, Turen.
Pesta miras oplosan dilakukan pada Minggu (11/1/2015) lalu.
Heboh pesta miras oplosan juga pernah terjadi Kecamatan Lawang pada April 2014 lalu.
Korban meninggal cukup banyak yaitu sembilan orang. Mereka berpesta di sebuah rumah kos dengan alasan merayakan pesta ulang tahun. (Sylvianita widyawati)