Pemkot Yogya Hentikan Pembangunan 19 Hotel di Wilayahnya
Setiono menjabarkan dari total 77 hotel itu yang sudah memiliki IMB tersebut, 44 di antaranya sudah mulai melakukan pembangunan fisik.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Theresia Andayani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Hingga Desember 2014, Dinas Perizinan (Dinzin) Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 77 hotel, dari total 104 hotel yang mengajukan perizinan sejak 2013.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono menjabarkan dari total 77 hotel itu yang sudah memiliki IMB tersebut, 44 di antaranya sudah mulai melakukan pembangunan fisik.
Kemudian, tujuh unit hotel sudah selesai proses pembangunan dan 16 hotel belum mulai dibangun..
"Sementara ada tiga hotel yang mengajukan izin perubahan fisik bangunan dan tujuh sisanya belum bisa mulai membangun karena terkena penertiban persyaratan teknis," ujar Setiono, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/1/2015).
Di luar 77 hotel yang sudah mendapatkan izin IMB, masih ada 27 hotel yang saat ini masih proses pengajuan IMB ke Dinzin.
Dari jumlah tersebut 19 hotel di antaranya diberikan surat pemberitahuan dari Yogyakarta'>Pemkot Yogyakarta karena belum menyelesaikan persyaratan pendirian hotel.
"Kami sudah tegur 19 hotel yang dokumen perizinannya tidak lengkap, sehingga harus diberhentikan sementara pembangunannya," ujar Setiono.
Apa saja pelanggaran yang dilakukan 19 hotel sehingga proses pembangunannya harus dihentikan? Simak informasi selengkapnya di koran Tribun Jogja edisi Sabtu (17/1/2014) halaman 13. (*)