Pemerintah Akan Hapus Istilah ‘Pembantu Rumah Tangga’
Hanif menambahkan, pemerintah juga akan menghapus istilah 'pembantu'
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. UNGARAN - Pemerintah terus memperbaiki regulasi perlindungan bagi pekerja sektor informal terutama pekerja domestik.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, regulasi yang tengan dipersiapkan adalah pedoman pengawasan pekerja rumah tangga dan pedoman kontrak kerja, yang mengatur mengenai hak-hak normatif pekerja rumah tangga, antara lain soal upah, jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan standar perlakuan manusiawi.
"Kita atur hingga ke lembaga penyalurnya, mereka hak dan kewajibannya apa, kalau melanggar sanksinya apa. nanti semua kita atur agar ada perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Semua sudah siap, tinggal menunggu di Undangkan oleh Kemenkumham," ungkap Hanif, Sabtu (24/1/2015) sore.
Hanif menambahkan, pemerintah juga akan menghapus istilah 'pembantu' karena istilah tersebut dianggap menempatkan seseorang dalam kelas sosial tertentu yang hak-haknya diabaikan.
"Saya sudah membuat regulasi baru mengenai jabatan-jabatan pekerjaan di sektor domestik. Istilah pembantu itu tidak ada, jadi sekarang istilahnya sesuai jabatannya. Misalnya baby sitter, care keeper atau housekeeper, cook atau juru masak. Ada tujuh istilah, saya tidak hafal," lanjut Hanif.
Hanif menambahkan, pemerintah akan terus menekan pengiriman pekerja sektor informal ke luar negeri, tetapi akan mendorong peningkatan pekerja sektor formal.
Menurut Hanif, tahun 2017 diharapkan tidak akan ada lagi pengiriman pembantu rumah tangga keluar negeri "Saya sadar betul bahwa meski kita atur sedemikian rupa, pengawasannya tetap lebih susah karena itu didalam rumah tangga. Sementara kalau rumah tangga ini kita berurusan dengan tradisi, kultur dan sistem hukum yang ada dinegara masing-masing dan bebeda-beda," ujarnya.
Lantas dari mana Pemerintah memulai pelaksanan pedoman pengawasan pekerja rumah tangga?
Menurut Hanif, pelaksanaan regulasi perlindungan pekerja rumah tangga akan dimulai dari pembuatan kontrak kerja. Dalam menegakkan regulasi tersebut, pihaknya akan melibatkan masyarakat sehingga bersama-sama dapat mengawasi.
"Kita nanti melibatkan ketua RT, kepala lingkungan atau nama lain. Baik kesepakatan itu dibuat tertulis atau tidak tertulis, kita melibatkan lingkungan," ujar Hanif.
Meskipun demikian, pelaksanaan pedoman pengawasan pekerja rumah tangga, menurut Hanif, akan diberlakukan secara luwes. Artinya pemerintah tetap akan menghormati kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak, antara pengguna dengan pekerja.
"Tetapi intinya basisnya kesepakatan, kita tidak mau terlalu kaku mengatur PRT ini. Kalau terlalu kaku malah gak ada orang yang mau memperkerjakan PRT. Ini terobosan pemerintah, win-win solusion lah," pungkas Hanif.( Kontributor Ungaran, Syahrul Munir)