Transaksi Melalui RTGS di Sulsel Menurun
Sejak aturan transfer di bawah Rp 100 juta ini tak boleh lagi lewat RTGS terlihat penurunan secara volume
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah
TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR- Kepala Divisi Akses Keuangan UMKN & Komunikasi BI Sulsel, Miyono mengatakan aturan BI terkait transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) berjalan efektif di Sulsel.
Sejak aturan transfer di bawah Rp 100 juta ini tak boleh lagi lewat RTGS terlihat penurunan secara volume.
Kata Miyono tahun 2013 transaksi RTGS mencapai Rp 243, 58 triliun dan 2014 Rp 265,39 triliun.
"Secara nominal naik 8,95 persen, tapi secara volume menurun 4,6 persen,"kata dia.
Untuk diketahui Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan baru, yaitu transfer uang di bawah Rp 100 juta tak boleh lagi lewat RTGS, namun menggunakan sistem Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang akan diproses setiap dua jam.
Berita Rekomendasi