Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru di Pontianak Diperas Napi Subang Setelah Diminta Phone Sex di Facebook

Masuk dalam perangkap, Bunga pun menyanggupi dan mengirimkan foto dan video hotnya kepada TRM

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Guru di Pontianak Diperas Napi Subang Setelah Diminta Phone Sex di Facebook
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menimpa seorang guru perempuan di Kalimantan Barat harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Bila tidak, bisa menjadi korban kejahatan.

Kasus yang diungkap Direktorat reserse kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat belum lama ini menjadikan gambaran agar waspada berkenalan dengan orang tidak dikenal di dunia maya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto menceritakan awalnya ada seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai guru pada Oktober 2014 lalu menerima sebuah konfirmasi pertemanan dari orang yang tidak dikenal.

Sebut saja guru tersebut Bunga, melihat ada permintaan konfirmasi pertemanan dalam akun facebooknya, lantas ia menerima konfirmasi pertemanan dari sebuah akun facebook dengan menggunakan nama T Rizal Maulana (TRM).

"Dalam profilenya (TRM) dipasang foto sebagai seorang pemuda atau laki-laki berseragam pelaut dengan wajah simpatik dan cukup ganteng, berumur sekitar 30 tahun, asal Banda Aceh," ucap Arief kepada tribunnews.com, Jumat (30/1/2015).

TRM menuliskan dalam akun facebooknya bekerja di Perusahaan Pelayaran Tanjung Perak Surabaya. Setelah menerima konfirmasi pertemanan dari bunga, TRM selanjutnya mengambil nomor telepon pelapor dari data dalam profile facebooknya dan menjalin komunikasi yang intensif sehingga hubungan menjadi sangat akrab.

"Dengan keakraban tersebut maka TRM mulai mencoba meminjam sejumlah uang kepada korban yang diberikan dengan dikirimkan melalui transfer ke rekening seseorang," ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

BERITA REKOMENDASI

Akrab berkomunikasi melalui sambungan seluler dan jejaring sosial dengan Bunga, lantas TRM meminta Bunga untuk merekam adegan phone sex dalam kondisi tanpa busana dan dikirimkan kepada TRM melalui media sosial WhatsApp.

Masuk dalam perangkap, Bunga pun menyanggupi dan mengirimkan foto dan video hotnya kepada TRM. Lantas foto dan video tersebut dijadikan alat bagi TRM untuk memeras Bunga.

"Setelah foto dan video tersebut dikirimkan selanjutnya TRM meminta sejumlah uang kepada korban Bunga dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video bila tidak diberikan," ungkap jenderal polisi bintang satu ini.

Takut foto dan video tanpa busananya tersebar luas, Bunga pun terpaksa menuruti keinginan TRM dengan beberapa kali mengirimkan sejumlah uang hingga akhirnya mencapai Rp 80 juta.

"Sampai beberapa kali korban Bunga mengirimkan uang yang dilakukan dengan cara transfer ke rekening salah satu bank atas nama Tiktik Mulyawati sampai jumlah total Rp 80 juta rupiah," cerita Arief.


Tidak sanggup dan tidak tahan lagi dengan pemerasan yang dilakukan TRM, lantas Bunga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalbar pada 8 Januari 2015.

Adanya laporan tersebut lantas Subdit Cyber Crime Polda Kalimantan pun bergerak mengusut kasus tersebut. Setelah melalui serangkaian tindakan penyelidikan baik melalui teknik Cyber Investigation dan analisa transaksi rekening maka Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengidentifikasi data IP address pemilik akun facebook atas nama TRM tersebut yang berada di daerah Subang, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pelacakan dengan dukungan teknologi IT Polri maka dapat ditemukan posisi pemilik akun tersebut berada di dalam Lapas Kelas II A Subang. Sementara dari data rekening yang digunakan atas nama Tiktik Mulyawati, setelah ditemukan Tim Penyidik pemilik rekening atas nama Tiktik tersebut adalah juga korban yang serupa dengan Bunga dan ternyata rekeningnya digunakan untuk menampung hasil pemerasan dari korban Bunga yang berada Pontianak.

"Berdasarkan fakta temuan tersebut diketahui bahwa pelaku adalah seorang narapidana yang berada dalam Lapas kelas II A Subang. Atas kerja sama dengan petugas Lapas maka Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, data dan bukti-bukti elektronik yang dimiliki Narapidana atas nama Saiful Husen alias Adi alias Ipul bin Husen yang menghuni Blok C 24 Lapas Kelas II A Subang," tuturnya.

Saat penyidik memeriksa Saiful, ia tidak membantahnya telah melakukan pemerasan terhadap Bunga. Saiful merupakan narapida Narkoba.

"Pelaku sudah diperiksa dan saat ini masih di Lapas Subang. Nanti saat akan sidang baru dibawa ke Pontianak," kata orang yang pernah memimpin Subdit Cyber Crime (CCIC) Bareskrim Polri semasa menjadi Direktur Tipideksus Bareksrim Polri ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas