Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menipu, Anggota DPRD Sumut dari Gerindra Dipenjara 2 Tahun

Anggota DPRD Sumut Eveready Sitorus dinyatakan terbukti menipu dan menggelapkan uang Rp 200 juta sehingga divonis penjara dua tahun

Editor: Sugiyarto
zoom-in Menipu, Anggota DPRD Sumut dari Gerindra Dipenjara 2 Tahun
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
ilustrasi 

Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

TRIBUNNEWS.COM MEDAN - Anggota DPRD Sumut Eveready Sitorus dinyatakan terbukti menipu dan menggelapkan uang Rp 200 juta sehingga divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/2/2015).

Keluarga terdakwa yang keberatan atas hukuman itu langsung mengamuk.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menjelaskan vonis bersalah itu sudah sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Dibeberkan, kasus penipuan ini terjadi saat Eveready diangkat menjadi humas PT Sri Timur (Rapal Group).

Ia ditugasi menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan seluas empat hektar kepada masyarakat Desa Seitualang, Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Nilai ganti rugi itu disebutkan hakim sebesar Rp 200 juta.

Namun dalam praktiknya, uang yang dikuasakan kepada Eveready itu tidak disalurkan kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

Kasus ini terungkap setelah perwakilan masyarakat, M Siddik mendatangi kantor PT Sri Timur menuntut ganti rugi.

"Berdasarkan fakta di persidangan, saudara terdakwa telah sah dan terbukti bersalah," kata Parlindungan dalam vonisnya.

Putusan yang setara dengan tuntutan jaksa ini membuat keluarga Eveready yang memenuhi ruang sidang langsung bereaksi. Mereka memaki hakim dan jaksa yang dianggap telah dikendalikan pihak perusahaan.

"Suami saya korban. Dia ditumbalkan si Paul Siahaan. Mana buktinya suami saya bersalah," teriak Hermina Pangaribuan, istri Eveready.

Paul merupakan pemilik PT Sri Timur, sekaligus penggugat dalam kasus ini. Berdasarkan dakwaan sebelumnya, Eveready berhenti bekerja tanpa alasan jelas setelah menerima uang ganti rugi untuk masyarakat tersebut.

Saat vonis ini dibacakan, Eveready berstatus anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra. Tak ayal, Ketua DPD Gerindra Sumut, Gus Irawan Pasaribu langsung angkat bicara.

Menurutnya, partai akan bertindak tegas menjatuhkan sanksi bagi kadernya yang terlibat hukum.

Namun untuk saat ini, mereka masih hati-hati menentukan langkah, karena Eveready masih memiliki hak mengajukan banding.

"Yang jelas kita sudah melaporkan kasus ini ke DPP. Sikap kita menunggu, apa hasil banding nanti," kata Gus. (mad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas