Gubernur Riau Annas Maamun Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG - Terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, terancam hukuman selama 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa politisi Partai Golkar ini dengan dakwaan berlapis.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus yang menjerat Annas dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/2/2015).
Seusai persidangan anggota tim JPU KPK, Irene Putri SH menhatakan, Annas Maamun didakwa dengan dakwaan kumulatif alternatif, dengan
tiga perbuatan berbeda.
"Pertama, menerima uang senilai 166 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar yang dijerat dengan pasal 12 hurup b UU Tipikor," kata Irene.
Kedua, lanjut Irene, terdakwa juga telah menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal 12 hurup b UU Tipikor, dan terakhir menerima uang Rp 3 miliar dan dijerat pasal 11 UU Tipikor.
"Jadi ancaman maksimal hukumannya mencapai 20 tahun penjara," kata Irene.
Menurut Irene, karena ini kasus suap, maka tidak ada kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu.
Seperti diketahui pada 25 September 2015, petugas KPK berhasil menangkap tangan Annas Maamun saat menerima
suap dari Gulat Medali Emas Manurung di sebuah rumah di Daerah Cibubur.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp 2 miliar dan 300 ribu dollar AS. Uang suap tersebut terkait perijinan alih fungsi lahan hutan tanaman industri yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau seluas 140 hektar. Gulat Manurung sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (san)