Direktur PT Cappana Akui Ada Dana Hasil Korupsi Mengalir ke Oknum Pejabat Pemkab Nunukan
Direktur PT Cappana 27, Amal Mashur mengakui, ada aliran dana hasil korupsi pengadaan buku yang mengalir ke oknum tertentu
Editor: Sugiyarto
Sebelumnya dia juga menggunakan pesawat saat diterbangkan dari Batam ke Kota Tarakan. Dari Batam hingga ke Nunukan, Amal didampingi Suparno bersama seorang anggota Polres Nunukan.
Amal yang mengenakan kaos oblong dan celana jeans berwarna hitam dengan sepatu coklat, menutup kedua tangannya yang terborgol dengan menggunakan jaket saat turun dari tangga pesawat.
Sejak dari pesawat, Amal mendapatkan pengawalan yang ketat dari anggota Polres Nunukan yang sejak pukul 15.30 telah bersiaga di Bandar Udara Nunukan.
Dia digiring masuk ke ruang kedatangan dan setelah keluar langsung dimasukkan ke mobil Honda Jazz nomor Polisi AG 585 VC menuju Mapolres Nunukan.
Sebelumnya, sulitnya menangkap Amal menimbulkan kecurigaan, ada upaya melokalisir kasus tersebut pada sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Selain itu, penangkapan Amal diperkirakan akan membuat terang isu gratifikasi senilai Rp1 miliar kepada istri oknum pejabat di Nunukan.
Dalam kasus itu Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yaitu lima orang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing Taufik, Sri Widodo, Fadli Abdullah, Kusumo Cahyo Baskoro dan Feri Lamma.
Serta mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Ir Rudi Anggiatno MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Yusuf.
Dua nama terakhir tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Suparno mengatakan, lamanya proses penangkapan Amal terkait dengan tugas-tugas penanganan korupsi di Nunukan yang juga harus diselesaikan dalam waktu cepat.
"Kita juga menyangkut waktu, menyangkut tugas kita yang ada di sini juga. Akhirnya tugas yang tepat, Kapolres sampaikan juga. Sudah langsung berangkat karena yang lain juga selesai," ujarnya, "Kalau kemarin kan yang lain belum selesai.
Sekarang perkara sudah selesai. Tinggal dia. Mau tidak mau kita ke dia sesuai perintah Pak Kapolres."
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan Amal berawal dari perintah Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory SIK untuk menindaklanjut perkara tersebut dengan menangkap Amal.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil, dihimbau untuk hadir, tidak hadir. Akhirnya kita diberangkatkan dari sini ke Batam," ujarnya.