Pilkada di Kalsel Kemungkinan Digelar Tahun 2015
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan, pelaksanaan Pilkada belum bisa dilakukan serentak secara nasional.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan, pelaksanaan Pilkada belum bisa dilakukan serentak secara nasional. Kemungkinan besar akan dibagi dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama digelar November 2015 disusul kelompok kedua pada Februari 2016 dan kelompok berikutnya bergantian dari 2017 hingga 2018. Pembagian kelompok itu dilakukan karena terbatasnya waktu yang dimiliki KPU sebagai dampak dilakukannya revisi terhadap UU Pilkada oleh DPR. Rencananya, UU itu baru disahkan pekan depan.
Untuk Kalsel ada tujuh wali kota/bupati dan gubernur yang bakal mengakhiri jabatannya pada tahun ini. Akankah Kalsel masuk kelompok pertama? Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muharam mengatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi.
Apalagi, kata Samahuddin di Banjarmasin, Rabu (11/2/2015), tahapannya sudah ada meskipun drafnya masih menunggu persetujuan komisi II DPR. Apabila Pilkada di Kalsel digelar pada November 2015, konsekuensinya adalah pemadatan jadwal. Sayangnya, Samahuddin belum bisa memastikan tahapan yang bakal dipadatkan itu.
Sementara Komisioner KPU Kalsel, M Riza Jihadi mengatakan, pada Perppu Pilkada--yang kemudian disahkan menjadi UU Pilkada--disebutkan bila masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2015, maka Pilkada diselenggarakan pada tahun ini juga.