Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dita Buka Celana Korban Lalu Memotong Kelamin dengan Pisau Kater

Dita lah yang berperan membuka celana korbannya, sebelum Delfi mencekiknya.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Dita Buka Celana Korban Lalu Memotong Kelamin dengan Pisau Kater
Tribun Pekanbaru/ Mayonal
Tiga terdakwa mutilasi menunggu vonis hakim, Kamis (12/2/2015). 

D

TRIBUNNEWS.COM.SIAK - Dita Desmala Sari, yang ikut andil menghilangkan nyawa tiga dari tujuh korban sempat berharap majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati. Sebab, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Dita dengan penjara seumur hidup. Alasan jaksa, Dita ikut melakukan pembunuhan di bawah tekanan Delfi, yang kala itu terikat hubungan suami-istri.

Dita yang rauh wajah datar itu menjadi perhatian banyak hadirin. Ia tampak bertambah gemuk selama menjalani proses hukumnya. Sebelum duduk di kursi pesakitan, ia masih sempat melempar senyum. Ia tetap santai walaupun hakim membacakan dua berkas dari fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Dari uraian hakim, Dita lah yang berperan membuka celana korbannya, sebelum Delfi mencekiknya. Dita pula yang memainkan kelamin korbannya sebelum dipotong dengan pisau kater.

Perbuatan yang membuat roma hadirin merinding itu, dibacakan secara seksama oleh majelis. Dita tampak biasa saja saat banyak hadirin keluar ruangan sidang, karena tak sanggup mendengarkan kronologi perbuatannya pada korban-korbannya.

Saat itu, orangtua salah satu korban mutilasi, Misna Anggraini, warga Desa Pinang Sebatang, Tualang, Siak, tak henti mengucurkan air matanya di bagian belakang ruang sidang. Sehingga sempat menjadi perhatian awak media.

Namun, tuntutan jaksa terhadap Dita tidak disepakati majelis hakim. Sebab, Dita mempunyai andil besar pula dalam menghabisi nyawa korbannya. Sehingga tak ada keterangan saksi dan fakta persidangan sebelumnya yang dapat meringankan. Dugaan itu akhirnya benar. Dita lalu divonis mati.

BERITA TERKAIT

Setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Dita juga mengajukan banding. "Apakah sikap kamu dengan putusan itu?" tanya hakim Sorta. "Banding," sebut Dita setengah berbisik. "Banding? Ya, banding, waktunya tujuh hari ya," ulas hakim Sorta

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas