Pemilik Warung Kopi Esek-esek Keburu Ditangkap Sebelum Dapat Setoran
Misnati yang baru 20 hari membuka buka usaha warung kopi dengan layanan 'esek-esek' ini, baru menikmati hasil mucikarinya sebesar Rp 30 ribu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Berprofesi sebagai mucikari tidak selamanya menguntungkan. Hal inilah yang dialami oleh
Misnati (48), warga Dusun Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Wanita yang berprofesi sebagai mucikari di kawasan Batukarung ini, ditangkap oleh petugas kepolisian dalam sebuah
operasi pekat Kamis (12/2/2015) malam, yang dilakukan oleh Polres Jembrana.
Misnati yang baru 20 hari membuka buka usaha warung kopi dengan layanan 'esek-esek' ini, baru menikmati hasil mucikarinya sebesar Rp 30 ribu, sebelum akhirnya diciduk oleh petugas Kamis malam sekira pukul 21.30 Wita.
"Punya anak buah (PSK) hanya 1 orang, dia baru 3 hari kerja di sini. Tarifnya Rp 50 ribu sekali 'main'. Baru dapat empat tamu, yang kemarin itu engga bayar karena keburu ditangkap," ujar Misnati ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Jumat (13/2/2015).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra mengatakan Misnati akan dijerat Pasal 296 KUHP, yo 506 tentang perbuatan cabul secara sengaja dijadikan mata pencaharian dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Yang PSK-nya kena tipiring dan sudah langsung disidangkan hari ini," terang Sudharma.