Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Warung Kopi Esek-esek Keburu Ditangkap Sebelum Dapat Setoran

Misnati yang baru 20 hari membuka buka usaha warung kopi dengan layanan 'esek-esek' ini, baru menikmati hasil mucikarinya sebesar Rp 30 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemilik Warung Kopi Esek-esek Keburu Ditangkap Sebelum Dapat Setoran
Tribun Bali
Misnati saat menjalani pemeriksaan di Polres Jembrana. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Berprofesi sebagai mucikari tidak selamanya menguntungkan. Hal inilah yang dialami oleh
Misnati (48), warga Dusun Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Wanita yang berprofesi sebagai mucikari di kawasan Batukarung ini, ditangkap oleh petugas kepolisian dalam sebuah
operasi pekat Kamis (12/2/2015) malam, yang dilakukan oleh Polres Jembrana.

Misnati yang baru 20 hari membuka buka usaha warung kopi dengan layanan 'esek-esek' ini, baru menikmati hasil mucikarinya sebesar Rp 30 ribu, sebelum akhirnya diciduk oleh petugas Kamis malam sekira pukul 21.30 Wita.

"Punya anak buah (PSK) hanya 1 orang, dia baru 3 hari kerja di sini. Tarifnya Rp 50 ribu sekali 'main'. Baru dapat empat tamu, yang kemarin itu engga bayar karena keburu ditangkap," ujar Misnati ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Jumat (13/2/2015).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra mengatakan Misnati akan dijerat Pasal 296 KUHP, yo 506 tentang perbuatan cabul secara sengaja dijadikan mata pencaharian dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

"Yang PSK-nya kena tipiring dan sudah langsung disidangkan hari ini," terang Sudharma.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas