Pengusaha Mebel Ngamuk Lihat Mantan Istri Diapeli Lelaki Lain
Kini, sepeda motor korban, Honda Vario L 1840 SU, diamankan di Polsek Garum, sebagai barang bukti.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Tak terima mantan istrinya diapeli pria lain, Nur Aini (33), pengusaha mebel asal Desa Genengan, Kecamatan Prigen, Pasuruan, mengamuk. Tak berhasil menganiaya, motor korban dijadikan sasaran.
Akibat emosi pelaku, motor korban, Ali Sodik (33), warga Dusun Sumberjo, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kab Blitar, rusak parah.
Jok, ban depan dan belakang, robek, karena dibacok clurit. Sedang, lampu depan dan belakangnya, juga pecah karena dikepruk dengan clurit. Kini, sepeda motor korban, Honda Vario L 1840 SU, diamankan di Polsek Garum, sebagai barang bukti.
"Pelaku kesal karena korban berhasil kabur, sehingga melampiaskan emosinya pada motor korban," kata AKP Sudarto, Kapolsek Garum, Minggu (15/2/2015).
Kejadian itu berawal saat Ali Sodik dengan mengendarai Honda Vario mendatangi rumah Purtinah (29), mantan istri Nur Aini, Sabtu malam (14/2/2015).
Namun baru beberapa menit berada di rumah warga Dusun Sumberjo, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kab Blitar, tiba-tiba pelaku datang dengan jalan kaki dan langsung memaki-maki korban. Korban ditantang duel. Tahu pelaku mengeluarkan celurit, korban langsung kabur.
"Pelaku itu menyanggong di salah satu rumah tetangga mantan istrinya," imbuh AKP Sudarto.
Melihat korban kabur, pelaku melampiaskan emosinya pada motor korban. Tak lama berselang, petugas datang dan langsung mengamankan pelaku, yang masih cekcok dengan mantan istrinya tersebut.
"Korban lari ke polsek, sehingga kami langsung meluncur ke TKP," tuturnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku kesal dengan korban karena dianggap telah jadi pemicu perceraiannya dengan mantan istrinya tersebut. Pernikahannya sendiri sudah berjalan empat tahun dengan dikaruniai satu anak.
"Sementara baik korban maupun mantan istrinya, mengaku tak ada hubungan apa-apa, seperti yang dituduhkan pelaku. Katanya, mereka hanya teman sekolah, dan sekaligus tetangga," pungkasnya.
Terkait kasus itu pelaku dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun.(Imam Taufiq)