Mantan Kadisdik Kota Jambi Tersangka Penyimpangan Dana Pengadaan ATK
Penyidik Kejari Jambi menetapkan satu tersangka lagi kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan ATK sekolah di Dinas Pendidikan Koto Jambi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyidik Kejari Jambi menetapkan satu tersangka lagi kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013. Sebelumnya Kejari Jambi telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S.
Adalah R, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2013, yang sekarang sudah menjadi mantan kadis.
"Kami sudah menetapkan mantan Kadis Pendidikan Kota Jambi, berinisial R sebagai tersangka kasus ATK," kata Kajari Jambi, Iman Wijaya melalui Kasi Intelijen, Karya Graham, Senin (16/2/2015).
Kapasitas R pada proyek pengadaan ATK ini adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA). "R merupakan PA, karena pada saat itu R merupakan kepala dinas terkait," ujarnya.
Tahun 2013 dianggarkan dana sebesar Rp 1.599.212.800, untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Terkait pengadaan ini, penyidik telah menetapkan S selaku PPK dan R selaku PA sebagai tersangka.