Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Gowa, Diminta Menghadap Wabup Gowa

Ibunda Fadli Rahim, tervonis kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Rukmini, diminta menghadap ke Wakil Bupati Gowa

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ibunda Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Gowa, Diminta Menghadap Wabup Gowa
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Fadli Rahim, PNS di Gowa, Sulawesi Selatan, terdakwa penghina Bupati Ichsan Yasin Limpo di media sosial memeluk ibunya usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Gowa, Rabu (18/2/2015). Fadli Rahim, yang divonis 8 bulan penjara menyatakan akan banding atas vonis tersebut. TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Ibunda Fadli Rahim, tervonis kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Rukmini, diminta menghadap ke Wakil Bupati Gowa, Abbas Alauddin, Selasa (24/2/2015).

Rukmini yang ditemui tribun di Kantor Pemkab Gowa, mengaku tidak tahu menahu tujuan dirinya diminta menghadap.

"Saya tidak tahu apa tujuannya dipanggil kesini. Saya diarahkan dari sekretaris Disdikpora untuk menghadap ke Wabup, " ujarnya.

Rukmini mengaku heran akan permintaan pihak Wabup untuk bertemu dengannya. Setelah kasus anaknya yang juga PNS Pemkab Gowa diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas