Ibunda Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Gowa, Diminta Menghadap Wabup Gowa
Ibunda Fadli Rahim, tervonis kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Rukmini, diminta menghadap ke Wakil Bupati Gowa
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Fadli Rahim, PNS di Gowa, Sulawesi Selatan, terdakwa penghina Bupati Ichsan Yasin Limpo di media sosial memeluk ibunya usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Gowa, Rabu (18/2/2015). Fadli Rahim, yang divonis 8 bulan penjara menyatakan akan banding atas vonis tersebut. TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Ibunda Fadli Rahim, tervonis kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Rukmini, diminta menghadap ke Wakil Bupati Gowa, Abbas Alauddin, Selasa (24/2/2015).
Rukmini yang ditemui tribun di Kantor Pemkab Gowa, mengaku tidak tahu menahu tujuan dirinya diminta menghadap.
"Saya tidak tahu apa tujuannya dipanggil kesini. Saya diarahkan dari sekretaris Disdikpora untuk menghadap ke Wabup, " ujarnya.
Rukmini mengaku heran akan permintaan pihak Wabup untuk bertemu dengannya. Setelah kasus anaknya yang juga PNS Pemkab Gowa diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.