Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disduk Kupang Razia KTP Mahasiswa

ratusan mahasiswa yang dijaring tersebut kemudian dikenai denda dengan membayar uang Rp 100.000 sebagai jaminan untuk pengurusan KTP.

Editor: Sanusi
zoom-in Disduk Kupang Razia KTP Mahasiswa
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Para petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Kepolisian Resor Kota Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja sedang merazia KTP di kos-kosan di Kleurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, yang dihuni mahasiswa, Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim gabungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Kepolisian Resor Kota Kupang dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia kartu tanda penduduk (KTP) ke sejumlah kos-kosan di Kota Kupang yang sebagian besar dihuni oleh para mahasiswa.

Dari hasil razia di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, petugas menemukan hampir 90 persen mahasiswa penghuni kos di wilayah itu tidak memiliki KTP Kota Kupang, sehingga mereka langsung dikenai denda.

Kepala Bidang Pendataan Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Boy Benu kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2015), mengatakan, ratusan mahasiswa yang dijaring tersebut kemudian dikenai denda dengan membayar uang Rp 100.000 sebagai jaminan untuk pengurusan KTP.

"Dalam razia ini bila kita menemukan ada mahasiswa yang tidak memiliki KTP Kota Kupang, maka kita 'tilang' dengan membayar uang Rp 100.000. Uang itu akan dikembalikan setelah mereka mengurus KTP di kantor Catatan Sipil," jelas Boy.

Boy pun belum bisa menyebutkan jumlah penghuni kos pemilik KTP luar Kota Kupang yang dijaring karena belum direkap secara keseluruhan.

Boy mengatakan, razia ini dilakukan untuk mendapatkan data kependudukan yang tepat, terutama di Kota Kupang, serta mencegah kriminaltias dan masalah sosial lainnya.

"Kegiatan ini dilakukan selama enam hari, yakni sejak Senin (23/2/2015) sampai Sabtu (28/2/015) dengan sasaran sejumlah jalan protokol, kos-kosan dan tempat hiburan malam,” kata Boy.(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas