Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Sudah Rp 5 Juta, Petugas Lapas ini 'Nyambi' Selundupkan Narkoba

Singgih menerima gaji dan tunjangan senilai total lebih kurang Rp5 juta.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Gaji Sudah Rp 5 Juta, Petugas Lapas ini 'Nyambi' Selundupkan Narkoba
Tribun Jogja/Santo Ari
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen menunjukkan barang bukti berupa paket sabu dan ganja dari tangan tersangka Singgih (33) yang merupakan sipir di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Pakem, Sleman. 

TRIBUNNEWS.COM.JOGJA- Berapa sesungguhnya gaji seorang petugas keamanan penjara, seperti yang diterima Singgih Hatmoko, oknum sipir Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem, Sleman?

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Eny Purwaningsih membeberkan nilainya.

Dengan status PNS golongan IIB dengan masa kerja sekitar enam tahun di Lapas Pakem, setiap bulannya Singgih menerima gaji dan tunjangan senilai total lebih kurang Rp5 juta. Gaji sipir berlipat sejak pemerintah menggelontorkan tunjangan kinerja ke lingkungan Kemenkumham.

Menurut Eny, negara telah memberikan gaji dan tunjangan yang layak. "Kalau dibandingkan kami dulu, itu jauh lebih baik. Gaji ditambah tunjangan kinerja dan makan, bisa hampir Rp 5 juta," kata Enny di Sleman beberapa waktu lalu.

Dengan besaran gaji itu, semestinya cukup untuk hidup di Kota Yogyakarta. Sayang, kepercayaan itu telah disalahgunakan. "Komitmen dan integritas moral serta bersyukur, belum ada pada diri Singgih," tuturnya.

Enny tak memungkiri jika ada banyak informasi tentang kegiatan tercela Singgih. Tak terkecuali informasi tentang kelakuan sejawatnya di lingkungan Lapas. Bahkan Singgih kerap dipanggil "ndan" oleh regu pengamanan satu timnya.

"Ada pendalaman dan penyelidikan. Nanti kita akan kroscek," kata Enny saat dikonfirmasi apa benar komandan regunya pun memanggil Singgih dengan sebutan "ndan" alias komandan. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas