Dibui, Kades dan Camat Kongkalingkong Korupsi Pembebasan Lahan Pembuangan Sampah
Keduanya ditahan terkait penyelewengan dana pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Legok Nangka
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Mantan Camat Nagreg, Kabupaten Bandung berinisial TS dan mantan Kepala Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg berinisial AS ditangkap unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bandung.
Keduanya ditahan terkait penyelewengan dana pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Legok Nangka di Desa Ciherang, Nagreg pada tahun 2012. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 639.742.363.
Diduga kedua aparat pemerintahan itu menggunakan sebagian dana pembebasan lahan di Desa Ciheranga untuk kepentingan pribadi.
TS yang saat itu menjadi camat aktif menggunakan uang sebesar Rp 450 juta. Sedangkan AS menggunakan uang sebesar Rp 189.742.363.
Hingga saat ini kedua tersangka masih diperiksa unit Tipikor Polres Bandung. TS sendiri kini menjabat Camat Cimerak di Pangandaran. (wij)