Empat Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTT Berkat 'Nyanyian' Jane
Tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT membekuk empat tersangka kepemilikan dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Bali.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alwy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT membekuk empat tersangka kepemilikan dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Bali, Jumat (27/2/2015) dan Minggu (1/3/2015).
Empat tersangka, yakni Widayati alias Jheni Widayati, Ady Rosady, Slamet Handriyanto, dan Akifa. Mereka merupakan bagian dari jaringan pemasok narkoba Jane, yang ditangkap polisi beberapa bulan lalu.
Setelah ditangkap, empat tersangka langsung diterbangkan dari Denpasar ke Kupang dengan pesawat Garuda. Empat tersangka tiba di Bandara El Tari Kupang dikawal langsung Direktur Reserse dan Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Kumbul KS dan Kasubdit II, AKBP Albert Neno, Bripka Irene Nanu, Selasa (3/3/2015) sore.
Pantauan Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di Bandara El Tari Kupang, empat tersangka dijemput belasan anggota Ditresnarkoba dipimpinan AKBP Nugraha. Mereka dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tentang penangkapan empat tersangka, informasi yang dihimpun Pos Kupang bermula ketika Jane bernyanyi tentang
penyuplai narkoba yang dipakainya selama ini.
Kepada penyidik, Jane mengungkapkan bahwa narkoba yang dipakainya selama ini didapatkan dari Widayati, tinggal di Surabaya, Jawa Timur. Tersangka Jane ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda NTT, Kamis (24/11/2014), dengan tuduhan kepemilikan 11,2 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda NTT langsung menelisik keberadaan Widayati di Surabaya, pekan lalu. Setibanya di Surabaya, tim tidak mendapat Widayati di kediamannya. Tim mendapat informasi, Widayati sudah kabur ke Denpasar.
Tak mau kehilangan jejak, tim Ditresnarkoba Polda NTT dipimpinan Diresnarkoba, Kombes Pol Kumbul KS, didampingi Kasubdit II, AKBP Albert Neno, dan dua anggotanya, Bripka Iren Nanu dan Brigpol Robby Kollis mengejar Widayati.
Upaya tim menuai hasil. Widayati ditangkap saat sedang berada di dalam kamar kos bersama Ady Rosady, di kamar
nomor empat lantai dua Kos Edira di Jalan Tukad Petanu, Gang Kuntul, No 777, Banjar Bekul, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (27/2/2015) siang.
Diduga Widayati dan Ady Rosady merupakan penyuplai narkoba kepada tersangka Jane. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak berhenti di Widayati, tim terus mengembangkan mencari kaki tangan penyuplai narkoba Jane tersebut. Tiga hari kemudian, Minggu (1/3/2015), tim berhasil meringkus pasangan suami-istri, Slamet Handriyanto dan Akifa, yang dipancing tim Ditnarkoba Polda NTT. Suami-istri itu dibekuk saat hendak menyetor hasil penjualan sabu-sabu dari tersangka Widayati senilai Rp 1,5 juta di salah satu hotel di Jalan Nangka Selatan, Denpasar.
Total barang bukti yang diamankan delapan paket sabu-sabu. Setelah tiba di Bandara El Tari Kupang, empat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polda NTT.
Tim Ditresnarkoba Polda NTT juga menerbangkan seorang tersangka kepemilikan sabu-sabu, Ade MH, tenaga honorer Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur.
Tersangka Ade dan barang bukti diterbangkan menumpang pesawat Nam Air dikawal Bripka Veri dan Bripka Ronald dari Waingapu ke Kupang, Selasa (3/3/2015). Sesampainya di Bandara El Tari Kupang, tersangka Ade dibawa ke Markas Polda NTT untuk pemeriksaan lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT menggerebek salah satu kamar kos di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (24/11/2014) malam. Polisi gerebek karena diduga menjadi tempat pesta narkoba. Saat menggerebek di kamar kos itu polisi mengamankan seorang oknum perwira TNI AU Mayor AT dan JE (Jane) bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,2 gram, bong sebagai alat pengisap sabu.