Dua Aktivis Pengkritik Walikota Tegal Akhirnya Dibebaskan
Permohonan penangguhan penahanan terhadap Dua aktivitis lembaga LSM asal Tegal akhirnya dikabulkan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Permohonan penangguhan penahanan terhadap Dua aktivitis lembaga LSM asal Tegal yakni ketua LSM Humanis Agus Slamet (39) dan anggota LSM Amuk KR alias Udin (41) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal akhirnya dikabulkan.
Kedua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial Facebook terhadap Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno, seorang anggota DPRD Tegal, Ahmad Suprianto, dan seorang pengusaha Amir Mirza Hutagalung tersebut akhirnya dapat menghirup udara bebas, Jumat (6/2/2015).
Mereka berdua bersama kuasa hukumnya Joko Restu keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kota Tegal sekitar pukul 17.30.
Saat keluar dari Lapas Rutan Kelas II B Kota Tegal, Agus Slamet dan Udin mengenakan kaus hitam itu mengapresiasi kejaksaan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
"Setelah dua kali kami berdua meminta melakukan penangguhan penahanan namun ditolak. Akhirnya pada hari Selasa (3/3) kemarin, penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan," ujar Agus Slamet usai keluar dari lapas Kota Tegal, Jumat (6/3/2015).
Selama menjalani penahanan di Lapas, Agus Slamet mengaku lebih damai dan senang sewaktu hidup di dalam lapas.
Menurutnya, hidup di dalam lapas bisa mendapatkan pelajaran spiritual yang lebih seperti, ilmu keagamaan dalam bentuk pengajian ataupun kegiatan spiritual lainya.
"Selama saya menjalani hukuman, di Lapas ternyata tempat yang baik untuk menambah ilmu keagamaan lewat pengajian," ungkapnya.
Diberitakan sebelulmnya, kedua tersangka memposting foto dan komentar-komentar yang tidak pantas kepada Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno, seorang anggota DPRD Tegal, Ahmad Suprianto, dan seorang pengusaha Amir Mirza Hutagalung.
Atas tindakan tersebut, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng telah melakukan pengkajian dengan menghadirkan saksi ahli dari ahli bahasa Undip serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sedangkan, Jeratan pasalnya yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)