Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan Tewas di Sel dengan Alat Vital Putus, Polisi Harus Tanggung Jawab

Polisi harus bertanggung jawab atas tewasnya Paulus Usnaat, tahanan yang dibunuh secara keji

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tahanan Tewas di Sel dengan Alat Vital Putus, Polisi Harus Tanggung Jawab
Kompas.com/ Sigiranus Marutho Bere
Sidang kasus pembunuhan terhadap Paulus Usnaat, yang tewas di dalam sel tahanan dengan kondisi alat vital yang putus akibat dipotong, berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Senin (9/3/2015). Sidang dengan agenda nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum 

TRIBUNNEWS.COM. KEFAMENANU - Polisi harus bertanggung jawab atas tewasnya Paulus Usnaat, tahanan yang dibunuh secara keji dengan kondisi alat vital terputus di dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Juni 2008 silam.

Tuntutan itu dilontarkan Jeremias LM Haekase, pengacara dua terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan yang dituding melakukan pembunuhan terhadap Paulus Usnaat, Senin (9/3/2015) malam.

“Begitu ketatnya disiplin penjagaan dan prosedur tetap yang berlaku di lembaga kepolisian sampai setiap makanan yang diantar kepada tahanan pun diperiksa oleh polisi. Tapi kok bisa sampai kecolongan seperti ini. Sebagai tahanan kasus dugaan pencabulan (Paulus Usnaat) dia seharusnya merasa nyaman berada di dalam sel. Tetapi anehnya, dia justru meninggal," ungkap Jeremias. "Polisi harus turut bertanggung jawab atas hal itu,” sambungnya.

Selanjutnya, dalam nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, Jeremias mengaku akan meminta kearifan dan keberanian agar semua pihak, termasuk majelis hakim, menelusuri kasus ini hingga tuntas.

Sebab, menurut Jeremias, sejak awal perkara ini berjalan, ada sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Agustinus Talan (mantan Ketua DPRD TTU yang saat kejadian, hingga saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD TTU dari Partai Amanat Nasional).

Perananan Agustinus Talan diduga adalah orang yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Paulus Usnaat. “Kita kembali ke dakwaan jaksa penuntut umum yang menurut kita kabur, karena dua terdakwa ini (Baltasar Talan dan Emanuel Talan) perannya sebagai apa? Perintah diri atau seperti apa. Penerapan Pasal 340 KUHP berarti mereka melakukan pembunuhan berencana dan Agustinus Talan di mana,” kata Jeremias.

Hal yang sana juga disampaikan pengacara lainnya Magnus Kobesi yang menilai dakwaan yang dibuat oleh JPU itu tidak didasarkan pada penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Sementara penyidikan yang dilakukan oleh polisi dalam berita acara pemeriksaannya itu saling bertentangan satu sama lain.

Berita Rekomendasi

Paulus Usnaat dibunuh di dalam sel tahanan polisi dengan leher digorok dan alat kelamin yang dipotong pada 2 Juni 2008. Potongsn alat kelamin tersebut dibuang di hutan tepatnya di belakang Kantor Kepolisian Sektor Miomafo Timur, dan tak pernah ditemukan hingga saat ini.

Paulus Usnaat ditahan di dalam sel Kepolisian Sektor Miomafo Timur karena dtuding melakukan pencabulan terhadap Idolina Talan (anak kandung dari terdakwa Baltasar Talan).

Kasus tersebut menarik perhatian publik saat itu karena menyeret nama Agustinus Talan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten TTU. Dia sempat ditahan di tahanan Brimob Polda selama beberapa hari, namun akhirnya dilepas. Polisi menyatakan keterkaitan dia dalam kasus ini sulit dibuktikan. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas