ABK Kapal Dharma Kencana 2 Ditangkap Setelah Selundupkan 119 Ekor Burung
Seorang ABK Kapal Dharma Kencana 2 jurusan Kumai (Kalimantan Tengah)-Pelabuhan Tanjung Emas ditangkap setelah menyelundupkan 119 ekor burung.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kicauan ratusan burung murai batu terdengar dari kantor UPT Balai Karantina Pertanian kelas 1 Semarang yang terletak di Pelabuhan Tanjung Emas, Kamis (12/3/2015).
Kepala Balai, Heru Suryawaja mengatakan ratusan burung itu diselundupkan oleh ABK (Anak Buah Kapal) Kapal Dharma Kencana 2 jurusan Kumai (Kalimantan Tengah)-Pelabuhan Tanjung Emas.
Ia menyebutkan, jumlah burung yang diselundupkan mencapai 119 ekor. Rinciannya 117 burung murai batu dan dua cucak hijau. Jika seekor burung bernilai Rp 500 ribu, maka nilai total burung adalah Rp 59,5 juta.
"Kapalnya sandar 16.00 WIB, hingga semua penumpang turun kami belum mendapatkan apa-apa. Tapi ketika petugas dari kapal melakukan razia, ternyata di salah satu kamar ABK ditemukan ratusan burung itu," kata Heru di kantornya.
Ratusan burung tersebut disembuyikan ke dalam beberapa wadah plastik yang biasa untuk buah. Ada beberapa ekor yang dimasukkan tas kain yang diisi keranjang buah. Begitu ketahuan, ratusan burung itu langsung disita.
Burung tersebut disita karena tidak memiliki dokumen dari balai karantina di pelabuhan keberangkatan. Seharusnya satwa apapun yang naik kapal harus memiliki sertifikat dari karantina asal. Selain itu harus ada surat keterangan sehat.
"Kalau lebih dari tiga ekor harus ada surat keterangan angkut juga," sambungnya.
Heru mengatakan jumlah burung yang dibawa termasuk terbanyak tahun ini. Biasanya, penyelundupan satwa untuk burung hanya kisaran 30-an ekor. Untuk penyelundupan satwa didominasi oleh burung baik di pelabuhan ataupun bandara.
Kasi Karantina Hewan Edi Prasetyono menyebutkan penyelundup burung melanggar UU no 19 /1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Tersankg melanggar Pasal 5,6 dan 7 karena tidak punyasertifikat dari balai karantina di daerah asal.
"Ancaman hukumnya sesuai pasal 31 kalau sengaja kurungan 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Jika tidak sengaja kurungan 1 tahun dan denda Rp 50 juta," jelasnya.
Ia mengatakan, membawa satwa tidak dilarang, tapi harus mengikuti prosedur karantina. Paling mudah jika hanya membawa dua ekor burung karena hanya butuh rekomendasi dari karantina.
Lain halnya untuk hewan seperti kucing atau anjing yang dipastikan tidak boleh dinaikkan kapal karena termasuk HPR (hewan penular rabies). Tersangka penyelundup bernama Hadi Mistorotun asal Bangkalan (29), madura.
"Kalau tahun lalu paling ramai kami tangkap itu pas lebaran sampai 300-ekor. Sedangkan jumlah kasus tahun lalu capai 60 kasus," jelasnya.