Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang Gadaikan Mobil ke Bandar Narkoba Rp 40 Juta

Mobil itu milik Andi, anak Wakil Walikota Tanjungpinang. Mobil itu digadaikan ke saya, Andi pinjam uang saya Rp 40 juta.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang Gadaikan Mobil ke Bandar Narkoba Rp 40 Juta
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ilustrasi 

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dalam persidangan kasus pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinan dengan terdakwa Usman Solihin, Rabu (11/3/2015) terungkap fakta bahwa mobil yang dipergunakannya untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi adalah milik Andi, anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.

Di hadapan majelis hakim, Usman mengaku bahwa mobil Nissan Grand Livina BP 1001 WD milik Andi digadaikan kepadanya dengan pinjaman Rp 40 juta.

"Mobil itu milik Andi, anak Wakil Walikota Tanjungpinang. Mobil itu digadaikan ke saya, Andi pinjam uang saya Rp 40 juta. Ada surat perjanjian gadainya,"ujar Usman.

Pernyataan Usman tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan majelis hakim soal siapa pemilik mobil yang dikendarainya saat ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri pada 21 Agustus 2014 lalu di depan Wisma Fajar, Kompleks Bintan Center, Tanjungpinang, sekitar pukul 02.30 WIB.

Mendengar jawaban terdakwa, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mangambil surat gadai tersebut.

"Mobil itu kan dijadikan barang bukti. Siapa pemilik nya harus jelas. Benar di gadaikan anak Wakil Wali Kota atau di pinjamkan. Kita harus tau apa hubungannya. Aneh rasanya, anak Wakil Walikota gadaikan mobil ke bandar narkoba,"ungkap majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan itu, Usman Solihin selaku pengedar narkoba dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tuntutan ini lebih ringan dari rekannya, Hasyim, yang dituntut 15 tahun penjara pada Selasa (10/3) lalu.

Jaksa Penuntut Umum Efan Apturedi menyatakan, berdasarkan fakta-fakat selama persidangan, perbuatan terdakwa Usman secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Unsur-unsur dalam pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah terpenuhi.Tuntutan ini diajukan dalam persidangan ini atas berbagai pertimbangan.

Hal yang memberatkan, terdakwa Usman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa Usman mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

"Kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama sembilan tahun penjara,"pintanya.

Terdakwa Usman juga dituntun denda Rp 1 miliar. Bila uang denda tak sanggup dibayar, maka Usman harus mendekam di penjara selama enam bulan lagi.

Sebagai mana diketahui, Usman ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri pada 21 Agustus 2014 lalu di depan Wisma Fajar, Kompleks Bintan Center, Tanjungpinang, sekitar pukul 02.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas