Anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang Gadaikan Mobil ke Bandar Narkoba Rp 40 Juta
Mobil itu milik Andi, anak Wakil Walikota Tanjungpinang. Mobil itu digadaikan ke saya, Andi pinjam uang saya Rp 40 juta.
Editor: Sugiyarto
Saat itu, Usman sedang berada di dalam mobil Nissan Grand Livina BP 1001 WD.
Setelah ditangkap, mobil yang dikemudikan Usman digeledah. Petugas BNNP menemukan sebuah tas selempang merek Sriwijaya Air di atas dashboard.
Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus kain yang berisi empat bungkus sabu-sabu seberat 45,83 gram, satu botol xylitol berisi enam bungkus plastik bening berisi 54 butir pil ekstasi, dan satu bungkus kain lainnya berisi alat hisap sabu-sabu (bong).
Saat diinterogasi, Usman mengaku memperoleh sabu-sabu dan ekstasi itu dari rekannya yang bernama Hasyim, dua hari sebelumnya.
Narkotika yang diterima waktu itu, berupa sabu-sabu seperempat ons dan 100 butir pil ekstasi. Barang itu diantar Hasyim ke rumah Usman pada 19 Agustus lalu.
Sabu seberat seperempat ons itu dibayar Rp 20 juta. Sedangkan 100 pil ekstasi itu dibayar Rp 130 ribu per butir.