Anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang Gadaikan Mobil ke Bandar Narkoba Rp 40 Juta
Mobil itu milik Andi, anak Wakil Walikota Tanjungpinang. Mobil itu digadaikan ke saya, Andi pinjam uang saya Rp 40 juta.
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dalam persidangan kasus pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinan dengan terdakwa Usman Solihin, Rabu (11/3/2015) terungkap fakta bahwa mobil yang dipergunakannya untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi adalah milik Andi, anak Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.
Di hadapan majelis hakim, Usman mengaku bahwa mobil Nissan Grand Livina BP 1001 WD milik Andi digadaikan kepadanya dengan pinjaman Rp 40 juta.
"Mobil itu milik Andi, anak Wakil Walikota Tanjungpinang. Mobil itu digadaikan ke saya, Andi pinjam uang saya Rp 40 juta. Ada surat perjanjian gadainya,"ujar Usman.
Pernyataan Usman tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan majelis hakim soal siapa pemilik mobil yang dikendarainya saat ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri pada 21 Agustus 2014 lalu di depan Wisma Fajar, Kompleks Bintan Center, Tanjungpinang, sekitar pukul 02.30 WIB.
Mendengar jawaban terdakwa, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mangambil surat gadai tersebut.
"Mobil itu kan dijadikan barang bukti. Siapa pemilik nya harus jelas. Benar di gadaikan anak Wakil Wali Kota atau di pinjamkan. Kita harus tau apa hubungannya. Aneh rasanya, anak Wakil Walikota gadaikan mobil ke bandar narkoba,"ungkap majelis hakim.
Dalam persidangan itu, Usman Solihin selaku pengedar narkoba dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Tuntutan ini lebih ringan dari rekannya, Hasyim, yang dituntut 15 tahun penjara pada Selasa (10/3) lalu.
Jaksa Penuntut Umum Efan Apturedi menyatakan, berdasarkan fakta-fakat selama persidangan, perbuatan terdakwa Usman secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Unsur-unsur dalam pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah terpenuhi.Tuntutan ini diajukan dalam persidangan ini atas berbagai pertimbangan.
Hal yang memberatkan, terdakwa Usman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa Usman mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
"Kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama sembilan tahun penjara,"pintanya.
Terdakwa Usman juga dituntun denda Rp 1 miliar. Bila uang denda tak sanggup dibayar, maka Usman harus mendekam di penjara selama enam bulan lagi.
Sebagai mana diketahui, Usman ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri pada 21 Agustus 2014 lalu di depan Wisma Fajar, Kompleks Bintan Center, Tanjungpinang, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, Usman sedang berada di dalam mobil Nissan Grand Livina BP 1001 WD.
Setelah ditangkap, mobil yang dikemudikan Usman digeledah. Petugas BNNP menemukan sebuah tas selempang merek Sriwijaya Air di atas dashboard.
Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus kain yang berisi empat bungkus sabu-sabu seberat 45,83 gram, satu botol xylitol berisi enam bungkus plastik bening berisi 54 butir pil ekstasi, dan satu bungkus kain lainnya berisi alat hisap sabu-sabu (bong).
Saat diinterogasi, Usman mengaku memperoleh sabu-sabu dan ekstasi itu dari rekannya yang bernama Hasyim, dua hari sebelumnya.
Narkotika yang diterima waktu itu, berupa sabu-sabu seperempat ons dan 100 butir pil ekstasi. Barang itu diantar Hasyim ke rumah Usman pada 19 Agustus lalu.
Sabu seberat seperempat ons itu dibayar Rp 20 juta. Sedangkan 100 pil ekstasi itu dibayar Rp 130 ribu per butir.