Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya dan Bakar Warga, Bripka Lulus Meneteskan Air Mata Penyesalan Saat Disidang

Sidang lanjutan terhadap oknum Polres Kudus, Bripka Lulus Rahardi, dilanjutkan pada hari ini, Senin (16/3) di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Aniaya dan Bakar Warga, Bripka Lulus Meneteskan Air Mata Penyesalan Saat Disidang
tribun jateng
bripka lulus rahardi di persidangan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Sidang lanjutan terhadap oknum Polres Kudus, Bripka Lulus Rahardi, dilanjutkan pada hari ini, Senin (16/3) di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Lulus merupakan terdakwa perkara penganiayaan terhadap Kuswanto, warga Jepang Wetan, Kecamatan Mejobo.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan yakni dokter yang memeriksa dan membuat visum korban. Ia merupakan dokter dari RSUD dr Loekmonohadi, Kudus.

Pemeriksaan terdakwa juga dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Rudi Ananta Wijaya dan dua hakim anggota Ikha Tina dan Edwin Pudyono Marwiyanto setelah pemeriksaan saksi.

Dengan memakai rompi berwarna oranye, Lulus diminta hakim ketua untuk duduk di kursi pesakitan. Rentetan pertanyaan pun keluar dari sang hakim ketua.

Lulus tampak meneteskan air mata saat menjawab pertanyaan sang hakim. "Saya menyesal telah melakukan hal tersebut. Saat korban di rumah sakit pun saya yang menjaga," aku Lulus sembari mengusap air matanya dengan kain berwarna kuning.

Berita Rekomendasi

Korban (Kuswanto-salah tangkap) mengalami luka bakar di sekitar leher yang diduga berasal dari minuman beralkohol tersebut tercampur dengan percikan api yang berasal dari korek.

"Anda tidak bisa membedakan mana ciu mana minuman mineral?" tanya hakim ketua lagi.

Lulus mengaku tidak bisa membedakan antara keduanya karena kondisi lapangan yang dekat dengan Universitas Muria Kudus itu gelap. Dia mengaku menyesal telah berbuat hal tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, tiga saksi yang dihadirkan yakni Soleh alias Bajil, Susanto dan Suprapto.

"Kami waktu itu berenam, sekitar maghrib, nongkrong di Cafe Perdana, lalu didatangi oleh rombongan orang, dan kami langsung dibawa naik mobil. Kuswanto di mobil terpisah," kata Soleh alias Bajil, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rudi Ananta Wijaya.


Menurut dia, selanjutnya, mereka semua dibawa ke lapangan uji SIM, di dekat Universitas Muria Kudus (UMK), yang berada di wilayah Panjang, Bae, Kudus.

"Saya tidak melihat langsung, kedatangan mobil yang ditumpangi Kuswanto, karena di sana sangat gelap. Saya sendiri tidak turun, tapi terus di atas mobil," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas