Dua Bulan Bekerja Seorang PRT Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 120 Juta
Warga Ponorogo ini sudah berani mencuri perhiasan majikanya senilai Rp 120 juta.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. SURABAYA - Baru dua bulan Adela Bella Pertiwi (19) bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Temay Fang (65) di Perum The Mansion. Tapi warga Ponorogo ini sudah berani mencuri perhiasan majikanya senilai Rp 120 juta.
Tersangka menjalankan aksinya pada malam hari. Sebenarnya tersangka bisa mencuri melalui pintu kamar. Tapi tersangka memilih masuk ke kamar tersangka melalui jendela.
Untuk mempersiapkan aksinya ini, tersangka pura-pura membersihkan kamar korban pada siang hari. Setelah selesai membersihkan kamar, tersangka tidak mengunci jendela.
Saat majikan dan keluarganya tidur di lantai dua itutlah , tersangka keluar rumah dan masuk ke kamar melalui jendela.
“Kamar itu selalu kosong setiap Sabtu atau Minggu,” kata Adela, Rabu (18/3/2015).
Tersangka langsung menuju lemari yang tidak terkunci. Korban memang menyimpan perhiasanna di lemari ini. Tersangka langsung mengambil sekotak perhiasan senilai Rp 120 juta dan uang tunai sebesar Rp 16 juta.
Malam itu juga tersangka meninggalkan rumah majikan tanpa pamit. Tersangka naik taksi dari Surabaya menuju Ponorogo.