Polres Sleman Ringkus Pelajar Pengedar Narkoba Jenis Alprazolam
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman melakukan penangkapan seorang pelajar berinisial SES yang tercatat sebagai warga Kalasan, Sleman.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Peredaran obat-obatan jenis psikotropika makin meresahkan, lantaran pengedar menyasar kalangan remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman melakukan penangkapan seorang pelajar berinisial SES (18) yang tercatat sebagai warga Kalasan, Sleman. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti kemasan 10 lembar obat jenis Alprazolam, dimana total terdapat 100 butir pil.
Obat-obat terlarang tersebut tidak dipakainya sendiri, SES berniat untuk mengedarkan obat yang termasuk golongan psikotropika golangan IV bukan tanaman. Kasus tersebut terungkap setelah petugas sebelumnya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan selama dua hari.
Setelah mendapatkan informasi yang jelas maka petugas mendapatkan nama tersangka SES yang akan melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi menuturkan penyelidikan tersebut terungkap saat pihaknya melakukan penangkapan kepada SES di simpang empat Ringroad Utara, Kentungan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (20/3/2015) kemarin. Dari penangkapan tersebut, petugas lantas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh tersangka.
"Dari penggeledahan tersebut kami menemukan barang bukti yang disimpan di saku celana milik tersangka," jelas Anggaito, Sabtu (21/3/2015).
Petugas menemukan 10 lembar pil Alprazolam yang dibungkus dengan tas plastik warna hitam. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan psikotropika tersebut dari salah seorang pengedar bernama Pargiyanto alias Pegos (29) yang merupakan warga Ngemplak, Sleman. Tak menunggu lama, berbekal informasi tersebut petugas lantas memburu Pegos dan menangkap tersangka di rumahnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 83 butir Alprazolam dan 20 butir Riklona Clonazepam dari tas milik Pegos. Saat ini kedua tersangka dikurung di ruang tahanan SatNarkoba Polres Sleman dan dikenakan pasal 62 atau psal 60 UU RI no 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumuan lima tahun penjara.