Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raibnya Deposito Pemkot Semarang Senilai Rp 22 Miliar Terindikasi Korupsi

Kasus raibnya dana deposito Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar di BTPN perlahan mulai menuai titik terang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Raibnya Deposito Pemkot Semarang Senilai Rp 22 Miliar Terindikasi Korupsi
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus raibnya dana deposito Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar di BTPN perlahan mulai menuai titik terang. Penyidik Polrestabes Semarang telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus hilangnya uang tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan dalam kasus itu.

"Tanggal 20 Maret 2015 kami lakukan gelar perkara bersama Polda Jateng dan menemukan indikasi adanya tindak pidana
korupsi dan kejahatan perbankan," kata Djihartono, Minggu (22/3/2014).

Djihartono menegaskan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang mengadukan perbedaan nilai atau raibnya deposito senilai Rp 22 miliar.

"Jadi bukan penipuan dan penggelapan. Ada unsur korupsi dan kejahatan perbankan," katanya.

Menurutnya, modus yang dilakukan dalam kasus raibnya uang tersebut adalah memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan. Namun Djihartono tidak menjelaskan detail dokumen apa dan tanda tangan siapa yang dipalsukan.

"Kami sudah terbitkan dua sprindik. Satu untuk korupsi dan kejahatan perbankan, satunya untuk gratifikasi," katanya.

BERITA TERKAIT

Meski menerbitkan sprindik, Djihartono mengatakan polisi belum menetapkan tersangka. Menurutnya, tersangka akan ditentukan apabila semua pihak yang terkait sudah diperiksa.

"Tersangkanya belum ada, nanti ditentukan setelah sudah di-BAP semua. Sampai saat ini, baru 12 orang yang diperiksa dari BTPN, Pemkot Semarang dan AU alias DAK," katanya.

Djihartono menjelaskan detail kronologi penanganan kasus tersebut. Dimulai dari tanggal 21 Januari 2015, pihaknya menerima aduan dari DPKAD terkait raibnya dana Pemkot Semarang di BTPN.

Keesokan harinya, 22 Januari 2015, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan. Penyelidikan berlangsung hingga
tanggal 18 Maret 2015. Tanggal 20 Maret, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dalam status ini, pihaknya menerbitkan dua sprindik. (tribunjateng/cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas