Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Dinas Mantan Bupati Pelalawan Tanpa STNK Laku Rp 260 Juta

Mobil Dinas yang dipakai mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Ja'afar, terjual Rp 260 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mobil Dinas Mantan Bupati Pelalawan Tanpa STNK Laku Rp 260 Juta
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Stiker berupa logo dan tulisan pemda merupakan pertanda bagi aset Pemkab Pelalawan yang dipasang ke seluruh kendaraan dinas jenis apapun. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Mobil Dinas yang dipakai mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Ja'afar,
terjual Rp 260 juta. Mobil dinas jenis Toyota Harrier itu ikut dilelang oleh panitia, Senin (23/3/2015) lalu.

"Kalau tidak salah Rp 260 juta lebih terjual. Banyak peminatnya, makanya persaingan pada saat dilelang cukup ketat," ujar Kepala Bagian Aset Sekretariat Daerah (Setda) Pelalawàn, Harrisman, kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Rabu (25/3/2015).

Harrisman mengatakan, dari 39 kendaraan roda empat yang dilelang, mobil dinas mantan Bupati Azmun Ja'afar itu
meraih harga tertinggi di antara semuanya. Namun saat disinggung kondisi mobil dinas yang babak belur, Harrisman
menampik adanya permainan dari panitia.

Dugaan peserta yang menuding panitia lelang memreteli spate part kendaraan itu juga ditepisnya.

"Kami menerima mobil itu dari yang bersangkutan, sudah dalam keadaan seperti itu. Makanya kita lelang juga dengan
kondisi demikian," tandasnya.

Pantauan Tribun Pekanbaru sebelumnya, mobil jenis Toyota Harrier berwarna hitam itu dibanderol dengan harga Rp 186
juta oleh panitia lelang. Namum kondisi mobil yang pernah dipakai orang nomor satu itu sangat memprihatinkan.
Seluruh lampu kendaraan yang dibeli tahun 2005 itu, baik di depan maupun di belakang sudah tidak ada lagi.

Berita Rekomendasi

Demikian juga banper depan dan belakang, raib entah kemana. Tidak hanya eksterior yang rusak, bagian interior pun
memprihatinkan. Seperti dashboard di dekat kemudi sopir terkelupas, tanpa diketahui penyebabnya. Bahkan Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah tidak ada lagi.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas