Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Karawang Nonaktif Ade Swara Dituntut 8 Tahun Penjara, Istrinya 7 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dengan hukuman 8 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Karawang Nonaktif Ade Swara Dituntut 8 Tahun Penjara, Istrinya 7 Tahun
Tribun Jabar/Ichsan
Ny Nurlatifah, terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, menatap tajam ke arah jaksa penuntut umum yang tengah membacakan tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (31/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan istrinya, Nurlatifah dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (31/3/2015).

"Menyatakan terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menuntut terdakwa Ade dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400
juta subsider 4 bulan kurungan. Menuntut terdakwa Nurlatifah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
subsider 3 bulan kurungan," kata anggota tim JPU KPK, saat membakan tuntutannya.

Begitu selesai pembacaan tuntutan, terdakwa Nurlatifah yang duduk di kursi terdakwa tiba-tiba mengepalkan tinju ke
udara dan berteriak Allahu Akbar, suasana di dalam ruang sidang pun sempat hening sejenak. Ketua majelis hakim
Djoko Indiarto SH bahkan sempat mengingatkan Nurlatifah agar mampu mengendalikan emosinya.

"Ini baru tuntutan, belum ada putusan final. Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa juga masih diberi kesempatan
untuk menyampaikan pleidoi (nota pembelaan). Jadi kepada semuanya harap tenang," kata Djoko. (san)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas