Mensos Jamin Dana PSKS Tidak Bakal Hangus karena Bersifat Simpanan
Mulai 1 April 2015, dana Rp 600 ribu dari Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di 34 Kantor Pos seluruh ibukota Provinsi
Penulis: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Mulai 1 April 2015, dana Rp 600 ribu dari Program Simpanan Keluarga
Sejahtera (PSKS) di 34 Kantor Pos seluruh ibukota Provinsi Indonesia serentak bisa dicairkan.
“Pencairan dana Rp 600 ribu dari PSKS diharapkan bisa membantu warga untuk modal usaha ataupun untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ” kata Menteri Sosial khofifah Indar Parawansa saat meninjau pencairan dana PSKS di Kantor Pos Serang, Banten, Rabu (1/4/2015).
Dana Rp 600 ribu merupakan kumulatif dari Januari hingga Maret, per bulan Rp 200 ribu.
Dana PSKS karena bersifat simpanan tabungan, maka warga tidak perlu khawatir sebab bisa diambil sebagian ataupun sisanya tetap disimpan dijamin tidak hangus.
“Dana PSKS sifatnya simpanan, jadi bisa diambil sebagian ataupun diambil semuanya dan tidak hangus, ” tandasnya.
Pencairan di kantor Pos Serang dilaksanakan hingga 7 April. Sedangkan untuk Provinsi Banten hingga 11 Mei dengan alokasi dana Rp 250,5 miliar untuk 417 ribu penerima manfaat PSKS.
“Pencairan di kantor Pos Serang hingga hingga 7 April 2015 dan secara keseluruhan di Provinsi Banten hingga 11 Mei dengan dukungan anggaran 250,5 miliar, ” katanya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 9,822 triliun dari APBNP 2015. Pada tahap satu penyaluran bantuan resmikan oleh Presiden Joko Widodo pada November tahun lalu.
Total warga yang disasar dari PSKS berjumlah 16.370.897, terdiri dari 15,5 juta pemegang KPS, 370 ribu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ditambah buffer 500 ribu orang.
“Buffer 500 ribu orang disiapkan bagi warga kurang mampu yang berhak menerima tapi belum terdaftar, ” katanya.
Direktur Ritel dan Property PT Pos Gusti Ngurah Putu Sugiartayasa mengatakan, agar penyaluran dan pencarian dana PSKS berjalan lancar maka diatur dengan waktu berbeda.
“Hari ini pembagian untuk Kecamatan Serang dengan enam kelurahan, yaitu Sukawana, Lontarbaru, Cipare, Cimuncung, Kotabaru dan Serang,” katanya.
Melalui pengaturan ini, kantor Pos tetap bisa melayani masyarakat yang lain, sehingga tidak terjadi penumpukan dan suasana bisa tertib dan terkendali.
“Kami membagi waktu pencairan dana PSKS berdasarkan kelurahan dengan alokasi waktu dua jam. Bagi pemegang KPS yang berhalangan bisa mencarikan di lain waktu,” ujarnya.