Antok Curi Batu Akik Rp 25 Juta untuk Perbaiki Pintu Rumah
Antok melakukan pencurian di kediaman Helmi karena desakan biaya untuk perbaikan pintu rumahnya..
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Antok Setiawan (25), warga Kepanjen, Kabupaten Malang harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kepanjen karena mencuri batu akik senilai Rp 25 juta milik Helmi Baktiar, penjual batu akik.
Helmi adalah penjual batu akik dari para kolektor. Antok mengaku baru sehari mengenal Helmi di pasar.
Antok melakukan pencurian di kediaman Helmi karena desakan biaya untuk perbaikan pintu rumahnya.
"Sebenarnya saya butuh uang untuk membeli pintu rumah," aku Antok, Rabu (1/4/2015).
Lelaki lulusan SMP itu melancarkan aksinya sekitar pukul 2.30 WIB di Jalan Welirang, RT 003/RW002 Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia masuk dengan cara mendobrak pintu masuk kediamah Helmi.
Dalam aksinya itu, ia mengambil tas samping warna hitam yang berisi 12 cincin beserta empat batu akik, 18 ring cincin, satu batu akik model liontin, tiga ring liontin dan sebuah batu akik model bacan senilai Rp 25 juta.
"Saya telah menjual beberapa buah batu akik dengan pendapatan sekitar Rp 300 ribu. Menjualnya di Pasar Kepanjen," aku Antok di Polsek Kepanjen.
Aksi Antok baru diketahui ketika Antok menjajakan barang curiannya kepada seseorang. Tanpa sepengetahuan Antok, ternyata orang itu adalah yang memiliki barang curian Antok. Antok pun dilaporkan ke polisi.
Polisi berhasil meringkus Antok di kediamannya. Atas perbuatannya itu, Antok dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Penulis: Benni Indo
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi hari ini.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.