Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asisten Dosen UNM Dilaporkan ke Polisi Telah Melakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Seorang warga di Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kasmawati (43), melaporkan seorang asisten dosen UNM, Alimin, atas kasus tindak penipuan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Asisten Dosen UNM Dilaporkan ke Polisi Telah Melakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Seorang warga di Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kasmawati (43), melaporkan seorang asisten dosen UNM, Alimin, atas kasus tindak penipuan dan penggelapan, ke Polres Gowa.

Suami Kasmawati, Arifuddin (43), saat ditemui tribun, Kamis (2/4), menjelaskan, Alimin melakukan penipuan dengan mengaku sebagai direktur marketing di dealer Toyota Kalla Jl. Urip Sumiharjo.

Selain Alimin, Kasmawati juga melaporkan Sutrawati sebagai rekan pelaku yang juga tetangganya. Sutrawati adalah PNS dilingkup Pemkab Takalar.

Dari cerita suami korban, awalnya dia dan istrinya hendak membeli mobil bekas. Lalu Sutrawati menawarkan mobil dan memperkenalkan Alimin yang mengaku direktur marketing.

"tanggal 13 Juni 2014, kami deal beli mobil Toyota Yaris dengan harga Rp 150 juta. Saya transfer langsung ke rekening Alimin. Tapi kata Alimin karena mobil itu mobil promo, jadi dikirim dari Jakarta," ujarnya menceritakan.

Ditunggu hingga beberapa bulan kemudian, mobil pesanan itu belum juga datang.

Berita Rekomendasi

"Alasannya Alimin, dari kapalnya rusak ditengah laut, temannya salah kirim mobil ke Ternate. Pokoknya banyak sekali alasannya. Tapi tidak datang juga mobilnya," katanya lagi.

Karena sudah tidak percaya lagi, korban meminta kembali uangnya. Namun Alimin tetap bersikeras akan memberikan mobil sesuai pesanan. Dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

"Desember dia buat surat pernyataan, kalau sampai batas waktu Januari 2015 belum ada juga mobilnya, uang saya dikembalikan. Tapi sampai Maret tidak ada juga, saya lalu laporkan ke polisi,".

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Gowa, Iptu Syahrir, mengatakan, satu pelaku atas nama Sutrawati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun karena ada penjamin dari keluarga yang juga anggota polisi, tersangka tidak ditahan.

"Statusnya sudah kami tingkatkan sebagai tersangka. Sedangkan Alimin belum, karena sampai sekarang dia belum kami periksa. Kami sudah mengirim surat ke alamat mertuanya di Jl Maccini Makassar, tapi kata orang rumah dia sudah lama tidak tinggal disitu lagi, ". (Won)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas