Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 63 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Entah setan apa yang merasuki benak Yoseph Ayong. Kakek berusia 63 tahun itu tega mencabuli seorang anak perempuan

Editor: Sanusi
zoom-in Kakek 63 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Yoseph Ayong, pelaku pencabulan anak dibawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Entah setan apa yang merasuki benak Yoseph Ayong. Kakek berusia 63 tahun itu tega mencabuli seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, Yoseph diamankan polisi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kasubag Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi, menjelaskan Yoseph merupakan seorang karyawan perkebunan kelapa sawit yang tinggal di penginapan yang disediakan perusahaan di Sebakis, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Dia tinggal bersebelahan dengan keluarga korban, yang juga karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Korban ini tinggal bersama orang tuanya. Antara korban dan pelaku tinggal sebelahan. Aktivitasnya, komunikasi tiap hari ada," ujarnya, Selasa (14/4/2015).

Pada Rabu (9/4/2015) sekitar pukul 05.00, melihat orang tua korban sudah berangkat kerja, pelaku memanggil korban. Dia mengajak korban ke penginapannya.

Berita Rekomendasi

"Pagi biasanya pukul 5, karyawan apel kerja. Begitu juga orang tua korban tidak ada di rumahnya saat itu," ujarnya.

Agar mau diajak pelaku, korban diberikan uang Rp 25 ribu.

"Kemudian anak itu diajak masuk dalam rumahnya dan dilakuan pencabulan," ujarnya.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Yoseph yang sudah mengatur strategi dengan rapih, akhirnya ketahuan kakak korban, yang memang sejak awal melakukan pembuntutan.

Kakak korban selanjutnya menyampaikan kepada orang tuanya.
"Orang tuanya melaporkan ke Polsek Sebuku," ujarnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Sebuku mengirim tersangka ke Polres Nunukan untuk proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban.

"Ini sudah dua kali. Pertama bulan tiga lalu, itu korban diberikan Rp 30 ribu. Ini sudah kejadian yang kedua," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas