Pencuri Terborgol Tewas Kena Dua Timah Panas Polisi
Melihat temannya kabur dari kepungan, Ari (34) melawan orang yang menahannya. Seketika ia ambruk setelah dua timah panas menembus dadanya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Ian Dharmawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Melihat temannya kabur dari kepungan, Ari (34) melawan orang yang menahannya. Seketika ia ambruk setelah timah panas menembus dadanya, sementara tangannya masih terikat borgol personel Polresta Malang.
Jam menunjukkan pukul 02.00 WIB. Sebanyak sembilan orang digaruk petugas, termasuk Ari, karena terlibat dalam sindikat pencuri motor. Ari dan dua orang lainnya melawan sehingga petugas mengganjarnya dengan timah panas.
Di antara mereka, Ari langsung tewas karena menerima dua timah panas. Sedangkan dua kawannya yang bernama Mansyur (35) dan Subari (46) harus dirawat di Unit Gawat Darurat rumah sakit terdekat karena tertembak di kaki.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro, mengatakan petugas terpaksa melepas tembakan karena ketiga tersangka melawan dan berusaha kabur.
"Sebenarnya Ari sudah tertangkap dan diborgol, namun melihat kawannya kabur, ia melawan dan memukul," ucap Adam kepada wartawan, Sabtu (18/4/2015).
Ia mengatakan komplotan pencuri motor itu tertangkap di dua tempat berbeda. Polisi berhasil meringkus mereka setelah menemukan motor yang dilaporkan hilang di Blimbing ada di kosan yang ditinggali Ari dan Mansyur. Saat mereka keluar kos, polisi langsung menciduknya.
Setelah penangkapan, Polresta Malang mengembangkan keterangan Ari dan Mansyur. Tak berselang lama polisi menemukan lokasi penadah di Jabung. Di lokasi ini polisi menangkap Rizal selaku penadah. Selain Rizal, polisi juga menangkap kurir hasil curian.
Wakil Polresta Malang Kompol Budi Sentosa menyatakan para tersangka merupakan komplotan motor antarkota. "Jadi mereka tertangkap saat melakukan pengumpulan hasil curian," terangnya.
Komplotan tersebut menampung hasil curian terlebih dahulu. Jika sudah mencapai sembilan motor, hasil curian akan dilarikan ke daerah Lumajang. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 15 unit motor, kunci T, plat nomor, dan suku cadang motor yang sudah dicopot.
Saat ini sembilan orang itu harus mendekam di balik jeruji besi serta dijerat pasal 363 KUHP untuk pencurian dan pasal 480 KUHP untuk penadah.
Polisi tak menyematkan perilaku komplotan motor sebagai begal, lantaran mereka spesialis pencuri di warung internet. Polisi saat ini masih mengembangkan komplotan Ari selama ini.