“Saya Tahu di Kandungannya Itu Bukan Anak Saya, Pertama Bertemu Dia Hamil Dua Bulan"
Sejak perkenalan itu, Yanto sudah lima kali mengajak tidur siswi kelas IX SMP itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Yanto (20) yakin anak yang dikandungan istri sirinya berinisial IR (14) bukan anaknya.
Tapi warga Jalan Ploso ini rela menikahi IR yang sekarang sudah hamil delapan bulan.
Yanto tidak menyangka masalahnya masih berlanjut usai menikahi IR.
Sekarang dia harus mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya.
Ayah korban melaporkan tersangka karena dianggap tidak mau bertanggung jawab.
Yanto mengenal IR pada November 2014 melalui temannya. Saat dikenalkan itu, Yanto diberitahu temannya bahwa IR bisa diajak tidur.
Sejak perkenalan itu, Yanto sudah lima kali mengajak tidur siswi kelas IX SMP itu.
“Saya tahu di kandungannya itu bukan anak saya. Saat pertama bertemu, dia sudah hamil dua bulan,” kata Yanto, Minggu (19/4/2015).
Suatu hari IR nemui Yanto di kos-nya di kawasan Bratang.
Menurutnya, IR minta uang untuk menggugurkan kandungannya. Yanto menolak ide IR, dan mengatakan bahwa perbuatan itu berdosa. Tapi IR bersikukuh ingin menggugurkan kandungannya.
Yanto hanya bisa mengiyakan IR menggugurkan kandungan.
Yanto berjanji memberi uang kepada IR setelah menerima gaji sebagai pengepul punting rokok.
Sebelum Yanto menerima gaji, beberapa orang teman IR mendatanginya.
Menurut pengakuannya, teman IR langsung memukulnya dan minta Yanto menikahi IR. Yanto pun bersedia menikahi korban
“Setelah menikah itu saya tinggal di rumah IR. Saya pergi karena tidak enak hanya tidur dan makan,” tambahnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengakui tersangka sudah menikahi korban secara siri.
Tapi kepergian tersangka dari rumah membuat mertuanya berang. Makanya mertua korban langsung lapor ke Mapolrestabes.
“Tersangka juga melanggar hukum karena bersetubuh dengan anak di bawah umur,” kata Takdir.
Takdir menambahkan tersangka mengetahui bila korban masih berusia 14 tahun.
Tapi tersangka tetap mengajak korban bersetubuh. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Seharusnya korban mengikuti ujian nasional (unas) bersama siswa kelas IX lainnya. Tapi korban drop out (DO) dari sekolah setelah hamil.
“Kami tidak tahu sejak kapan korban putus sekolah,” tambahnya.
Penulis: Zainuddin
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA