Warga Plaju Ancam Gugat ke PTUN dan Boikot Asian Games
Warga Tegalbinangun yang tergabung dalam Forum Plaju Darat Bersatu bertekad akan menggugat pemerintah ke PTUN
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. PALEMBANG - Warga Tegalbinangun yang tergabung dalam Forum Plaju Darat Bersatu bertekad akan menggugat pemerintah ke PTUN jika mereka masih tidak dipertahankan masuk wilayah Kota Palembang.
"Kami menggugat karena kami tidak ada yang ber-KTP Banyuasin. Kami sempat gelisah ada statement di media, pejabat Banyuasin maupun provinsi yang menilai kami sama seperti warga Banyunglencir yang tidak tahu aturan. Mereka menyuruh kami untuk beli tanah di Palembang, kalau mau jadi warga Palembang," Drs Daryono, Koordinator Plaju Darat Bersatu saat diterima Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah SH MH dan Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Sulaiman Basyeban di ruang Banggar DPRD Sumsel, Kamis (23/4/2015).
Forum ini juga akan menggugat ke PTUN. Mereka juga sudah menyampaikan ke Watimpres Hasyim Muzadi.
"Kalau ini dibiarkan, sama saja bermasalah suara yang sudah diberikan ke anggota DPRD pada Pileg lalu," katanya.
Begitu juga dengan Sukarman, penasehat Forum Masyarakat Plaju Darat Bersatu yang mewarning bakal memboikot Asian Gamea jika ini tidak diselesaikan.
"Ini lah nak Asian Games. Takutnyo ini diboikot. Kalau bisa ini sudah selesai sebelum Asian Games," ujar Sukarman.
Terkait tuntutan warga yang meminta memfasilitasi permasalahan tapal batas warga kecamatan plaju darat tegal binangun dengan kabupaten Banyuasin ditanggapi dan direspon oleh wakil ketua DPRD sumsel H Chairul S Matdiah SH MH.
Chairul S Matdiah yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel mengatakan aksi yang digelar warga tegal binangun menurutnya wajar-wajar saja karena, warga dibingungkan dengan keadaan batas wilayah yang di klaim Banyuasin.
"DPRD sumsel siap memfasilitasi untuk malakukan mediasi mecari solusi permaslah ini dan DPRD bukan sebagai pihak esekutor," kata Chairul.
Pemkab Banyusin PP No 23 tahun 1988 menyatakan batas wilayah tersebut masuk ke kabupaten Banyuasin. Sementara warga yang sejak tahun 1955 sudah mendiami daerah tersbut secara legalitas mulai dari surat tanah, KTP, KK serta pada saat pilkada,pilpres dan pileg meberikan suara ke wilayah kota Palembang.
DPRD akan menjadwalkan untuk melakukan mediasi antara provinsi, kabupaten banyuasin, dan kota palembang.
"Saya harap supaya tidak memperkeruh keadaan para pejabat baik dari pihak kota palembang dan pemkab banyuasin untuk tidak memberikan komentar dulu kita sama-sama colingdown sampai maslah ini ada titik terang," pungkasnya.