Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semalam Novel Baswedan Menginap di Bandara Fatmawati Bengkulu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memilih menginap di Bandara Fatmawati, Bengkulu, dibanding di hotel yang disiapkan Kepolisian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Semalam Novel Baswedan Menginap di Bandara Fatmawati Bengkulu
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memilih menginap di Bandara Fatmawati, Bengkulu, dibanding di hotel yang disiapkan Kepolisian. Hingga Sabtu (2/5/2015) pagi, Novel masih berada di Bandara Fatmawati.

Pantauan Kompas.com Sabtu pagi, beberapa polisi berpakaian dinas dan sipil berjaga di sekitar ruang VIP bandara.

"Mas Novel menginap di bandara," ujar salah seorang polisi di bandara.

Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dadan sebelumnya mengatakan, Novel dan penyidik Bareskrim direncanakan bermalam di Nala Hotel yang terletak di Pantai Panjang.

"Rencananya di Nala Hotel menginapnya," kata Dadan.

Novel tiba di Bengkulu Jumat pukul 19.30 WIB, menggunakan pesawat milik polisi dan langsung memasuki ruangan VIP bandara. Rencana rekonstruksi Jumat malam, gagal dilaksanakan karena kondisi hujan deras dan Novel tak didampingi kuasa hukum.

Polisi sempat menyiapkan pengacara, tetapi ditolak oleh Novel. Pagi ini, tim kuasa hukum Novel sudah bertolak ke Bengkulu untuk mendampingi proses rekonstruksi kasus tuduhan penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Polresta Bengkulu pada 2004.

Berita Rekomendasi

Novel ditangkap Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012, saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. (Kompas.com/Firmansyah)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas