Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Hukuman Mati, Gadis Rusia Pembawa Narkoba Terima Vonis Penjara 16 Tahun

Kasus yang dihadapi adalah penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dari Hongkong ke Bali pada 7 Desember 2015 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Takut Hukuman Mati, Gadis Rusia Pembawa Narkoba Terima Vonis Penjara 16 Tahun
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Suasana saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -  Magnaeva Aleksandra (25), perempuan asal Rusia yang divonis hukuman penjara 16 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar kasus narkoba tidak melakukan upaya banding. Alasannya, ia takut dihukum mati.

Kasus yang dihadapi adalah penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dari Hongkong ke Bali pada 7 Desember 2015 lalu.

"Terdakwa menerima putusan, dan kuasa hukum berupaya melindungi. Dia takut jika nanti banding malah dijatuhi hukuman berat, apalagi dia sadar jadi orang asing di sini, takut dihukum mati. Kan lagi ramai-ramainya berita orang asing dihukum mati," kata kuasa hukum terdakwa, Heru Purwanto, di Denpasar, Bali, Senin (11/5/2015).

Heru juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya serta meminta agar hukumannya diringankan. Walaupun Magnaeva mengikuti proses persidangan tanpa dukungan konsulat Rusia, kuasa hukum terdakwa tetap berupaya semaksimal mungkin agar hukumannya ringan.

"Selama proses persidangan, konsulat (Rusia) tidak memberikan dukungan. Perwakilan konsulat katanya tadi datang saat sidang, tetapi selama ini belum melakukan koordinasi dengan kita, belum sama sekali. Selama persidangan, (perwakilan konsulat) tidak memberikan dukungan," ujarnya.

Magnaeva divonis hukuman penjara 16 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dibacakan langsung oleh Hakim Ketua I Wayan Sukanila. Ia juga didenda Rp 10 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka hal itu diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Untuk denda yang dijatuhkan ini, terdakwa hanya menangis. Ia cukup menerima karena hukuman yang dijatuhkan bukan hukuman mati. Hal inilah yang sedikit melegakan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

Penulis : Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas